Bandarlampung – Pemerintah Kota Bandar Lampung mengalokasikan bantuan kepada instansi vertikal dalam rangka memperkuat sinergi, koordinasi, dan meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
Bantuan yang diberikan berupa pembangunan kantor, sarana dan prasarana, serta kendaraan operasional, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapperida Kota Bandarlampung, Dini Purnamawaty, mengatakan Pemkot memiliki tanggung jawab terhadap penyelenggaraan pelayanan pemerintahan di daerah.
“Instansi vertikal merupakan perpanjangan tangan pemerintah pusat yang berperan dalam menyukseskan program nasional, seperti penyelenggaraan pendidikan, pelayanan publik, dan pengawasan,” kata Dini, Senin (29/9/2025).
Menurut Dini, pemberian bantuan kepada instansi vertikal bukan hal baru bagi Pemkot Bandar Lampung. Tahun ini, bantuan yang diberikan di antaranya pembangunan rumah sakit pendidikan untuk UIN Raden Intan, pembangunan kantor Kejati yang dilakukan bertahap pada 2025–2026, serta pembangunan kantor Kodim.
Selain itu, Pemkot juga mengalokasikan anggaran pembangunan sarana dan prasarana seperti jalan dan drainase berdasarkan skala prioritas.
“Jumlah ruas jalan di Kota Bandar Lampung mencapai 407 ruas jalan kota dan 6.604 ruas jalan lingkungan,” ujarnya.
Dia juga menyampaikan terkait utang infrastruktur kepada pihak ketiga pada 2024 telah diselesaikan pada Mei 2025.



																				
                    






