KAUR – Maklumatmidia.com.Kasus dugaan penganiayaan berat terhadap Kepala Desa Pelajaran I, Kecamatan Tanjung Kemuning, Kabupaten Kaur, memasuki tahap penanganan oleh Kepolisian. Seorang pria yang dilaporkan terlibat dalam perkara tersebut telah diserahkan oleh pihak keluarganya kepada Sat Reskrim Polres Kaur.
Peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi pada Minggu (6/9/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di Desa Pelajaran I. Korban berinisial WS (41), Kepala Desa Pelajaran I, mengalami luka pada bagian belakang kepala yang diduga akibat benda atau senjata tajam.
Usai kejadian, korban sempat mendapatkan pertolongan medis di Puskesmas Tanjung Kemuning sebelum dirujuk ke RSUD Kaur untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Kapolres Kaur melalui Kasat Reskrim Polres Kaur AKP Tomson Sembiring, S.H., M.H., didampingi Kasi Humas, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima penyerahan terlapor.
Menurutnya, penyidik saat ini masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk mengungkap secara terang rangkaian peristiwa tersebut.
«“Terlapor sudah kami terima dan saat ini proses penanganan dilakukan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Kaur. Kami akan mendalami seluruh rangkaian kejadian berdasarkan alat bukti dan keterangan para pihak,” ujar pihak kepolisian.
Polres Kaur menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara profesional, objektif dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar tidak mengambil tindakan sendiri maupun melakukan aksi main hakim. Seluruh proses penanganan perkara diserahkan kepada penyidik untuk memastikan fakta, alat bukti, serta pihak yang bertanggung jawab dapat ditentukan melalui proses hukum.
Hingga kini, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut. Status hukum terlapor tetap mengacu pada proses pemeriksaan dan pembuktian yang dilakukan oleh Kepolisian.(Anton s)











