Pemkot Bandarlampung siap fasilitasi pelaku UMKM dapatkan HAKI

Bandarlampung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung, Provinsi Lampung menyatakan kesiapan memfasilitasi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di daerah itu untuk memperoleh hak paten berupa, Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) terhadap produknya. (18/11/2025).

“Untuk memfasilitasi pelaku UMKM dapatkan HAKI kami menggandeng Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham),” kata Kepala Dinas Perdagangan Kota Bandarlampung Erwin di Bandarlampung.

Dia mengatakan bahwa hak paten terhadap produk pelaku UMKM penting karena melindungi karya mereka sehingga tidak dapat digunakan tanpa seizin pemiliknya.

“Kami selalu melakukan sosialisasi kepada pelaku UMKM agar mereka segera patenkan produknya,” kata dia.

 

Dia mengatakan syarat pelaku UMKM untuk mendapatkan HAKI, yakni sudah memilik merek dagang yang belum ada kesamaan dengan orang lain dan harus didaftarkan agar mendapatkan kepastian hukum dari usaha tersebut.

“Artinya mereknya yang sudah terdaftar tidak bisa digunakan oleh perusahaan atau UMKM,” kata dia.

Ia menjelaskan pelaku UMKM untuk dapat memperoleh HAKI tanpa dipungut biaya pendaftaran, Mereka hanya perlu menyerahkan surat keterangan UMKM yang diterbitkan oleh instansi terkait, seperti Dinas Koperasi dan UKM.

“Ini juga sesuai dengan instruksi Wali Kota Bandarlampung agar kami dapat memfasilitasi pelaku UMKM, yang ingin mendapatkan paten secara gratis,” kata dia.

Dia mengatakan barang yang sudah memiliki paten tentunya akan meningkatkan daya saing produk lokal serta mempermudah dalam mengakses permodalan.

“Kemudian, dengan produk tersebut memiliki HAKI tentu dapat mencegah terjadinya dua merek dagang yang sama,” kata dia.

News Feed