Bandarlampung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung memastikan akan menghapus penarikan uang komite di seluruh sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) negeri mulai tahun depan.
“Iya, tahun depan uang komite akan dihapuskan,” kata Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, Selasa (11/11).
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari putusan MK, edaran gubernur dan desakan Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung yang menilai pungutan uang komite masih membebani banyak orang tua siswa, terutama di sekolah negeri.
Ketua Komisi IV DPRD Bandar Lampung, Asroni Paslah, mengatakan bahwa praktik penarikan uang komite kerap menimbulkan kesan wajib, sehingga membuat sebagian orang tua merasa terpaksa membayar agar anak mereka bisa belajar dengan nyaman.
“Pendidikan adalah hak setiap warga negara sebagaimana diamanatkan UUD 1945. Tidak boleh ada pungutan di sekolah negeri yang menghambat akses pendidikan,” tegas Asroni, Rabu (5/11).
Asroni menegaskan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XXII/2024 dan Nomor 111/PUU-XXIII/2025 telah menegaskan bahwa pendidikan dasar sembilan tahun harus diberikan secara gratis, baik di sekolah negeri maupun swasta. Putusan itu juga mewajibkan pemerintah pusat dan daerah menanggung seluruh biaya penyelenggaraan pendidikan.
Karena itu, Komisi IV mendorong Pemkot Bandar Lampung segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang secara resmi menghapus pungutan uang komite di tingkat SMP negeri, sekaligus memperkuat dukungan Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) sebagai sumber pembiayaan pengganti.
“Jika BOSDA diperkuat, seluruh kebutuhan sekolah yang tidak tercover BOS pusat dapat dipenuhi tanpa harus membebani orang tua,” jelasnya.
Asroni mencontohkan, kebijakan serupa telah diterapkan oleh Pemerintah Provinsi Lampung melalui peraturan gubernur yang menghapus pungutan komite di SMA/SMK negeri.
DPRD, lanjutnya, siap mengawal penganggaran BOSDA secara proporsional dalam APBD dan memperketat fungsi pengawasan agar kebijakan bebas pungutan benar-benar diterapkan di lapangan.
“Yang kami perjuangkan jelas, pendidikan dasar harus benar-benar gratis, bukan sekadar slogan,” tandasnya.
Dorongan penghapusan uang komite ini, kata Asroni, menjadi pengingat bahwa pintu pendidikan tidak boleh tertutup hanya karena faktor ekonomi. Setiap anak di Kota Bandar Lampung berhak mendapatkan akses belajar yang adil, setara, dan tanpa beban pungutan.








