oleh

Kisah Kilat: Pelaku Curat Masjid Dibekuk Polisi dalam Sehari!

Dalam waktu kurang dari 24 jam, petugas dari Polsek Dente Teladas, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung berhasil menangkap pelaku curat di Masjid Babussalam. Pemuda tersebut adalah HA (19), seorang pengangguran dari Kampung Gunung Tapa, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang. Penangkapan dilakukan pada Jum’at (06/10/2023) sekitar pukul 23.00 WIB di wilayah Kampung Gunung Tapa Induk.

“Hari Jum’at (06/10/2023), sekitar pukul 23.00 WIB, petugas kami menangkap seorang pemuda yang menjadi pelaku curat di Masjid Babussalam. Ia ditangkap saat sedang berada wilayah Kampung Gunung Tapa Induk, Kecamatan Gedung Meneng,” kata Kapolsek Dente Teladas, Iptu Zulian, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Minggu (08/10/2023).

Dari tangan pelaku, lanjut Iptu Zulian, petugasnya menyita barang bukti (BB) berupa kipas angin dinding merek sanex, dan amplifier merek firstclass fan yang merupakan milik Masjid Babussalam, Kampung Gunung Tapa Induk.

Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari pelapor Muhani (55), berprofesi buruh harian lepas, warga Kampung Gunung Tapa, hari Jum’at (06/10/2023), sekitar pukul 09.00 WIB, ia mendapatkan informasi dari saksi Turyono (53), berprofesi tani, warga Kampung Gunung Tapa yang mengatakan bahwa sekitar pukul 05.00 WIB, telah terjadi tindak pidana curat di Masjid Babussalam.

“Barang milik Masjid Babussalam yang hilang yakni berupa kipas angin dinding merek sanex, dan amplifier merek firstclass fan, semuanya ditaksir sekitar Rp 3 juta. Setelah itu, pelapor langsung melaporkannya ke Mapolsek Dente Teladas,” jelas perwira dengan balok kuning dua dipundaknya.

Iptu Zulian menambahkan, berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, dalam kurun waktu 18 jam sejak terjadinya tindak pidana curat yakni pada pukul 05.00 WIB, pelaku akhirnya ditangkap berikut dengan BBnya.

“Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Dente Teladas, dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” imbuhnya.

Print Friendly, PDF & Email

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed