Kaur, Bengkulu Maklumatmedia.com, Warga Desa Tanjung Bulan, Beriang Tinggi, dan Sulau Wangi, Kecamatan Tanjung Kemuning, dilanda kekhawatiran mendalam akibat dugaan pembakaran janjangan kosong atau jangkus yang dilakukan PT Anugerah Pelangi Sukses (APLS) di wilayah Desa Beriang Tinggi. Asap tebal yang mengepul dari lokasi operasional perusahaan diduga kuat menjadi sumber polusi udara yang mengganggu kesehatan, merusak kualitas lingkungan, serta meruntuhkan kenyamanan hidup masyarakat di tiga desa tersebut dan sekitarnya, Sabtu (4/7/2026).
Masyarakat setempat menuntut sikap tegas dari Pemerintah Kabupaten Kaur serta aparat penegak hukum untuk membuka penyelidikan mendalam dan transparan. Apabila terbukti perusahaan melakukan pembakaran tanpa izin resmi atau melanggar ketentuan teknis yang berlaku, warga menuntut penindakan hukum tanpa pandang bulu. “Kami tidak bisa diam membiarkan napas kami terganggu dan masa depan lingkungan terancam hanya demi keuntungan sepihak,” tegas salah satu perwakilan warga.
Secara hukum, jangkus merupakan limbah padat sisa pengolahan kelapa sawit yang pengelolaannya diatur sangat ketat. Pembakaran di tempat terbuka tanpa izin serta tanpa alat pengendalian emisi yang memenuhi standar adalah tindakan yang dilarang keras. Sebaliknya, pemanfaatan jangkus sebagai pupuk organik atau bahan lain diperbolehkan, namun harus mengikuti prosedur teknis yang ketat agar tidak menimbulkan pencemaran, bau mengganggu, atau risiko kebakaran yang meluas.
Landasan hukum yang mengikat di antaranya UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang melarang perbuatan yang menimbulkan pencemaran udara, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda antara Rp5 miliar hingga Rp10 miliar. Selain itu, UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah melarang pembakaran limbah yang tidak memenuhi standar teknis, dengan ancaman pidana hingga 10 tahun dan denda mencapai Rp5 miliar. Perusahaan juga wajib memiliki izin lingkungan dan AMDAL; pelanggaran dapat berujung pada pencabutan izin usaha.
Harus dikatakan dengan lantang: sikap diam atau lemahnya pengawasan dalam kasus ini adalah bukti kegagalan menjaga kualitas hidup warga. Kabupaten Kaur tidak boleh terjebak dalam ilusi pertumbuhan ekonomi semu yang dibayar mahal dengan kerusakan lingkungan. Perusahaan tidak boleh merasa kebal hukum dan berkuasa di atas keselamatan rakyat. Jika aturan hanya menjadi hiasan di atas kertas, maka janji mewujudkan Kaur yang sehat dan sejahtera hanyalah mimpi kosong belaka.
Pemerintah daerah wajib segera menurunkan tim gabungan untuk mengukur kualitas udara, memeriksa kelengkapan izin usaha, serta meneliti tata cara pengelolaan limbah yang diterapkan perusahaan. Seluruh hasil temuan harus dipublikasikan secara terbuka agar masyarakat mengetahui kebenaran yang sesungguhnya. Aparat penegak hukum harus mengusut tuntas perkara ini, dan jika terbukti bersalah, sanksi maksimal harus segera dijatuhkan tanpa ragu.
Udara bersih adalah hak dasar setiap warga negara. Jangan biarkan asap pembakaran jangkus meracuni masa depan anak cucu Kaur. Tegakkan aturan sekarang juga, sebelum kerusakan lingkungan menjadi permanen dan tidak dapat diperbaiki lagi. Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada pihak PT APLS maupun instansi terkait masih terus diusahakan.
(Anton)











