Kaur, Bengkulu Maklumatmedia.com Pembangunan proyek strategis Sekolah Rakyat yang dikerjakan PT PP (Persero) Tbk di dua lokasi, yakni Kota Bengkulu dan Kabupaten Kaur, dengan nilai kontrak mencapai lebih kurang Rp500 miliar, menuai sorotan tajam dari masyarakat setempat. Isu yang mengemuka adalah dugaan pelaksana proyek tidak memberdayakan warga lokal secara maksimal, padahal peraturan perundang-undangan mewajibkan keterlibatan tenaga kerja daerah. Hal ini menjadi perhatian khusus di tengah kondisi negara yang sedang melakukan efisiensi anggaran dan lapangan kerja yang semakin sempit, sebagaimana tercatat pada Jumat (5/6/2026).
Berdasarkan hasil penelusuran dan data yang dihimpun media dari salah satu warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, tingkat penyerapan tenaga kerja asal Kabupaten Kaur di lokasi proyek dinilai sangat rendah. Menurut keterangan warga tersebut, jumlah pekerja lokal yang dilibatkan diperkirakan hanya berkisar 0,5 persen dari total tenaga kerja yang beraktivitas di lapangan. Angka ini dinilai sangat timpang jika dibandingkan dengan nilai investasi proyek yang mencapai ratusan miliar rupiah, serta berbanding terbalik dengan harapan besar masyarakat agar bisa terlibat, baik sebagai tenaga harian maupun melalui sistem borongan, untuk menopang kebutuhan hidup sehari-hari.
“Kami menaruh harapan besar, proyek senilai ratusan miliar ini bisa menjadi penopang ekonomi warga sekitar. Namun kenyataannya, warga lokal yang diambil sangat sedikit, hampir tidak terasa dampak manfaatnya bagi kami,” ungkap warga tersebut.
Keterangan masyarakat tersebut sangat kontras dengan penjelasan yang disampaikan Bapak Taufik, selaku perwakilan PT PP di lokasi pekerjaan. Saat dikonfirmasi, Taufik menyampaikan data komposisi tenaga kerja yang berbeda jauh. Menurutnya, sekitar 65 persen pekerja berasal dari luar Kabupaten Kaur, sedangkan sisanya, atau sekitar 35 persen, diklaim merupakan warga lokal.
Perbedaan angka yang mencolok ini menimbulkan tanda tanya besar di mata publik. Pertanyaan mendasar pun muncul: data mana yang paling mendekati kebenaran? Selain itu, kekhawatiran lain mengemuka, yakni apakah 35 persen warga lokal tersebut hanya ditempatkan pada pekerjaan ringan atau kasar saja, atau benar-benar dilibatkan dalam posisi strategis dan membutuhkan keahlian khusus.
Pasalnya, aturan hukum di Indonesia telah mengatur secara tegas kewajiban pemberdayaan masyarakat sekitar:
– Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang mewajibkan pelaksana proyek memanfaatkan tenaga kerja, bahan baku, serta sumber daya yang ada di lingkungan sekitar secara maksimal.
– Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja beserta peraturan turunannya, yang menegaskan tanggung jawab sosial pelaku usaha untuk memberdayakan masyarakat setempat guna meratakan manfaat pembangunan.
– Dalam peraturan di bidang jasa konstruksi, juga diatur ketentuan mengenai porsi minimal penyerapan tenaga kerja lokal agar pembangunan memberikan dampak ekonomi langsung bagi daerah tempat proyek dilaksanakan.
Apabila hasil investigasi nanti membuktikan adanya kelalaian sengaja atau pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, maka pihak pelaksana dapat dikenakan sanksi mulai dari sanksi administratif, pemutusan kontrak, hingga proses hukum sesuai peraturan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Menanggapi perbedaan data dan kekhawatiran warga, Liharman akrab disapa Cighal, aktivis sosial dan pemuda Kabupaten Kaur yang aktif berperan sebagai kontrol sosial, menyampaikan keprihatinan mendalam. Ia menegaskan, di tengah sulitnya mencari pekerjaan saat ini, proyek berskala besar seharusnya menjadi solusi nyata bagi kesejahteraan warga.
“Kami meminta pihak berwenang—mulai dari Dinas Tenaga Kerja, Dinas PUPR, Inspektorat Daerah, hingga aparat penegak hukum di wilayah Kabupaten Kaur—turun langsung melakukan investigasi mendalam dan transparan. Periksa daftar nama pekerja, asal daerah, jenis pekerjaan, dan kesesuaiannya dengan dokumen kontrak. Jika terbukti ada pelanggaran atau ketidakjujuran data, kami minta diproses secara hukum yang berlaku, tidak ada kompromi,” tegas Liharman.
Sementara itu, Herpin Fascher, Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Kaur, menilai perbedaan data ini sangat serius dan berpotensi merugikan kepentingan publik. Ia menekankan bahwa kejelasan informasi dan kepatuhan hukum adalah hal yang mutlak dan tidak bisa ditawar.
“Sebagai insan pers, kami sudah merekam kedua versi keterangan tersebut. Kejelasan harus didapatkan segera. Jangan sampai proyek bernilai ratusan miliar rupiah ini hanya menguntungkan pihak luar, sementara masyarakat Kaur tetap kesulitan memenuhi kebutuhan hidup. Kami mendukung penuh pengawasan ketat dan penegakan hukum jika terbukti ada pelanggaran, demi keadilan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kaur,” ujar Herpin Fascher.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi tertulis dari manajemen pusat PT PP (Persero) Tbk terkait perbedaan data ini maupun rincian teknis penyerapan tenaga kerja. Awak media akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menunggu hasil verifikasi pihak berwenang demi kebenaran informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Berita diturunkan berdasarkan informasi masyarakat, dan landasan peraturan perundang-undangan; disajikan secara akurat, tajam, berimbang, dan mengundang perhatian pihak berwenang.
(Anton)











