Kaur, Bengkulu Maklumatmedia.com, Kekecewaan dan desakan keras mengemuka dari warga Desa Guru Agung II, Kecamatan Kaur Utara. Melalui perwakilan tokoh masyarakat yang enggan disebut identitasnya demi alasan keamanan, warga secara resmi menuntut Pemerintah Kabupaten Kaur melalui Inspektorat bekerja sama dengan aparat penegak hukum, melakukan pemeriksaan ulang secara mendalam, menyeluruh, dan transparan terhadap seluruh pengelolaan serta penyaluran Dana Desa dalam kurun waktu 2015 hingga 2020.
Menurut keterangan yang dihimpun, dalam rentang tahun tersebut muncul indikasi kuat adanya penyimpangan pengelolaan keuangan yang diduga masuk ranah tindak pidana korupsi. Sejumlah pos kegiatan yang tercatat dalam laporan pertanggungjawaban keuangan desa masih menyisakan tanda tanya besar dan keraguan mendalam di mata masyarakat, yang hingga kini belum mendapatkan penjelasan yang jelas dan memuaskan.
“Ada sejumlah hal yang sejak lama tidak ada kejelasan dan sangat kami ragukan kebenarannya. Mulai dari dugaan pengadaan seragam BPD yang fiktif, pembelian ponsel untuk kader desa yang barangnya tak pernah ada, pembangunan pelapis tebing yang harganya diduga sangat meleset dari wajar dan kualitas tak sesuai spesifikasi, gedung desa yang diduga ada penandaan harga, hingga persoalan penyertaan modal BUMDes,” ungkapnya kepada awak media, Jumat (5/6/2026).
Ia menegaskan, persoalan penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa menjadi sorotan paling tajam dan dianggap kejanggalan terberat. Pasalnya, meski dalam laporan tertulis dana tersebut dicatat telah cair dan disalurkan, hingga hari ini masyarakat tidak pernah melihat wujud usaha, kegiatan, manfaat, maupun produk apa pun yang dihasilkan dari dana yang diklaim telah dikeluarkan itu.
“Penyertaan modal BUMDes adalah yang paling parah. Dana tercatat masuk dan dilaporkan, tapi kami tidak tahu desa ini bergerak di bidang apa, kegiatan apa yang dijalankan, dan apa dampaknya bagi ekonomi warga. Sama sekali tidak terlihat jejak atau hasil usahanya,” tegasnya dengan nada yakin.
Tokoh masyarakat itu meyakini sepenuh hati, jika Inspektorat bekerja jujur, objektif, dan tuntas bersama penegak hukum, maka seluruh kejanggalan yang dicurigai selama ini akan terungkap. Meski tidak hafal rincian waktu persis setiap pos anggaran, warga menuntut pemeriksaan ulang yang rinci, mendetail, dan tidak ada satu pun hal yang ditutup-tutupi.
“Kami yakin betul, kalau diperiksa sampai ke akar-akarnya, pasti akan ditemukan fakta dugaan pidana. Kami memang tidak ingat rincian tanggalnya, tapi yang jelas semua dana tahun 2015–2020 harus diperiksa ulang secara detail. Kami sangat yakin ada temuan di sana,” ujarnya.
Masyarakat juga berharap tegas, apabila hasil audit nanti membuktikan benar adanya penyimpangan dan unsur pidana, maka Inspektorat segera menyerahkan seluruh berkas, data, dan bukti lengkap kepada aparat hukum. Langkah ini agar pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai aturan, demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum.
Pernyataan ini disampaikan sebagai suara terbuka, sekaligus kekecewaan mendalam karena kasus ini sebenarnya sudah pernah terungkap sebelumnya namun tak ada tindak lanjut. “Dulu kasus ini pernah terbuka, tapi sampai sekarang diam seribu bahasa. Kami sangat kurang puas. Pernyataan ini kami sampaikan demi desa yang bersih, maju, dan keadilan umum,” pungkasnya. Hingga berita diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Desa, Kecamatan, Inspektorat, maupun Pemkab Kaur.
(Tim/Red)










