oleh

Uang DD Tidak Di Bendahara, Ada Apa Kepala Desa Jati Mulyo? Korupsikah?

Bengkulu, Kaur Maklumatmedia.com
Berdasarkan Undang-undang Keterbukaan Informasi Setiap Uang Negara dan Uang Yuran Dari Masyarakat Terbuka Buat Umum. Sabtu, 2/9/2023

Saat Awak Media Konfirmasi Ke Pendamping Desa Mengatakan Dalam Pelaksanaan Penggunaan Atau Pembangunan Dana Desa Harus Sesuai Regulasi dan dalam Pembangunan Harus Sesuai Standar Nasional seperti Material Harus Selain Split (Batu Pecah) Koral Beton Karena jika tidak sesuai standar maka menyalahi Aturan Tegas Pendamping Desa.

Saat Awak Media Konfirmasi Ke Kasi Keuangan Desa Jati Molyo Mengatakan Saya tidak Memegang uang DD, Yang Memegangnya Pak Kades, Untuk Pembangunan tahun 2023 selain BLT ada Rabat Beton Pagar Paud dengan Material Krokos. Tegasnya.
“Pembuatan Rab Orang Lain Pak Kades yang Tau” ungkapnya.

Awak Media Mendatangi Sekdes Saat Di Konfirmasi Tentang Pembuatan Rabat Beton Kami tidak Tau Rab Dana Desa Seperti Rab Rabat Beton untuk masalah itu tanyakan saja ke Kader Teknis, Saya sekedar Pencatatan Seperti sipa yang mau Membuat KK, KTP orang Pindah, Ungkap Sekdes.

Saat menyambangi Kader Teknis Lagi tidak ada di Tempat.
Saat Awak Media Mau Konfirmasi ke Kepala, Kepala Desa Tidak Ada di Tempat, Dikonfirmasi Melalui WhatsApp Tidak Menjawab.
Kepada Aparat yang Berwenang Supaya dapat memeriksa Pelaksanaan Penggunaan Dana Desa Desa Jati Molyo, Kecamatan Padang Guci Hulu, Kabupaten Kaur. (Li)

Print Friendly, PDF & Email

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed