Korwil Jatim: Eko Cahyono
SMPN 1 Ajung Tegaskan Tak Jual LKS, Namun Wali Murid Tetap Bayar Rp144 Ribu untuk 12 Buku
Jember, maklumatmedia.com – Polemik pengadaan buku penunjang di SMP Negeri 1 Ajung semakin menarik perhatian publik. Setelah sebelumnya Wakil Kepala Sekolah mengakui keberadaan Lembar Kerja Siswa (LKS) yang difasilitasi melalui koperasi, kini Kepala Sekolah memberikan penjelasan berbeda dengan menegaskan bahwa buku tersebut bukan LKS, melainkan buku ringkasan materi dan latihan soal dari penerbit.
Perbedaan penyampaian dari dua pimpinan sekolah itu memunculkan pertanyaan mengenai penjelasan resmi yang sebenarnya menjadi sikap SMPN 1 Ajung. Di tengah perbedaan tersebut, fakta lain juga muncul. Seorang wali murid mengaku tetap harus mengeluarkan biaya Rp144.000 untuk memperoleh 12 buku yang digunakan sebagai penunjang pembelajaran.
Sebelumnya, Wakil Kepala SMPN 1 Ajung, Dian Andayani, menyampaikan bahwa LKS memang tersedia melalui koperasi sekolah, tetapi pembeliannya tidak diwajibkan kepada seluruh siswa.
“Prinsipnya tentang pengadaan LKS tidak memaksa, tidak meminta. Kalau memang murid mau pesan, ya kita pesankan. Ada di koperasi siswa, tetapi sedikit,” ujarnya kepada wartawan.
Saat ditanya mengenai keberadaan LKS di sekolah, Dian juga tidak membantah.
“Kalau dibilang tidak, ya memang ada. Tapi tidak banyak sampai menumpuk. Paling sekitar 5 persen sesuai kemampuan anak-anak. Kami tidak memaksa,” jelasnya.
Namun, saat memberikan klarifikasi kepada sejumlah wartawan pada Rabu (4/8/2026), Kepala SMPN 1 Ajung, Sutopo, menyampaikan penjelasan yang berbeda.
“Secara teknis itu bukan LKS seperti yang dipahami masyarakat. Yang digunakan dalam pembelajaran adalah LKPD yang dibuat sendiri oleh guru,” tegasnya.
Menurut Sutopo, buku yang dimaksud hanyalah ringkasan materi dan latihan soal dari penerbit yang digunakan sebagai bahan belajar mandiri di rumah.
“Sedangkan buku yang dimaksud merupakan ringkasan materi dan latihan soal dari penerbit sebagai penunjang belajar mandiri di rumah,” katanya.
Ia menjelaskan, pengadaan buku tersebut bermula dari permintaan sebagian wali murid yang menginginkan tambahan bahan latihan bagi anak-anak mereka.
“Banyak wali murid yang meminta buku penunjang tersebut agar anaknya belajar di rumah. Namun sekarang kami tidak berani memfasilitasi lagi, sementara kami hentikan dulu,” ujarnya.
Sutopo juga menegaskan sekolah tidak melakukan penjualan.
“Sekolah tidak menjual. Istilah yang lebih tepat adalah memfasilitasi. Koperasi membantu menyambungkan kebutuhan wali murid yang ingin memesan buku tersebut kepada pihak penerbit. Karena anak-anak tentu tidak mungkin mencari dan memesan sendiri ke penerbit,” tegasnya.
Ia menyebut jumlah siswa yang memesan buku tersebut tidak sampai 20 persen dari keseluruhan peserta didik.
“Tidak ada paksaan atau kewajiban. Yang mengambil pun tidak sampai 20 persen dari seluruh siswa,” tambahnya.
Meski demikian, perbedaan penjelasan yang disampaikan kedua pimpinan sekolah menjadi perhatian. Wakil Kepala Sekolah menyebut buku tersebut sebagai LKS yang tersedia melalui koperasi dengan jumlah sekitar 5 persen siswa. Sementara Kepala Sekolah menegaskan buku itu bukan LKS, melainkan ringkasan materi dan latihan soal, serta menyebut jumlah pemesannya kurang dari 20 persen.
Perbedaan istilah, angka, dan mekanisme pengadaan itu memunculkan pertanyaan publik: apakah yang difasilitasi koperasi sekolah sebenarnya LKS atau buku penunjang? Mengapa penjelasan pejabat di lingkungan sekolah tidak sepenuhnya sejalan?
Di sisi lain, seorang wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku membeli 12 buku dengan total biaya Rp144.000.
“Saya membeli 12 LKS dengan total Rp144.000. Bagi keluarga yang ekonominya pas-pasan, biaya sebesar itu cukup berat,” tuturnya.
Ia berharap apabila pengadaan buku penunjang tetap dilakukan melalui koperasi sekolah, harganya dapat lebih terjangkau sehingga tidak menjadi beban tambahan bagi orang tua siswa.
Menanggapi hal tersebut, Sutopo menegaskan bahwa Dana BOS tidak dapat digunakan untuk membeli buku penunjang latihan soal sebagaimana dimaksud.
“Dana BOS digunakan untuk pengadaan buku paket utama yang menjadi aset negara dan dipinjamkan kepada siswa. Buku penunjang latihan soal seperti ini tidak dapat dibiayai melalui petunjuk teknis Dana BOS,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Seksi SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Jember belum berhasil dimintai tanggapan. Saat sejumlah wartawan mendatangi Kantor Dinas Pendidikan, yang bersangkutan tidak berada di tempat.
“Pak Kasi dan Pak Kadis sedang ke Jakarta,” ujar salah seorang staf.
(Tim)











