Jakarta, Maklumat.com – Sidang perkara gugatan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia – APKOMINDO, Soegiharto Santoso terhadap pengacara kondang Prof. Otto Hasibuan senilai 110 Milyar Rupiah masih terus berlanjut. Penyerahan berkas bukti tambahan kedua dari pihak penggugat menjadi agenda utama Agenda sidang kali ini Rabu, (21/12/2022).
Sidang atas gugatan yang dilayangkan Ketum APKOMINDO Soegiharto Santoso alias Hoky terhadap Otto Hasibuan, Rudy Dermawan Muliadi, dan Faaz Ismail sebelumnya berlangsung pada (28/11/2022) dan (12/12/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Ketua Majelis hakim H. Saifudin Zuhri, SH., M.Hum dan hakim anggota masing-masing Panji Surono, SH., MH., serta Yusuf Pranowo, SH., MH., serta panitera pengganti Eko Budiarno, SH.
Pihak penggugat Soegiharto Santoso pada sidang kali ini menyerahkan bukti tambahan kedua kepada majelis hakim untuk membuktikan gugatannya terhadap perbuatan melawan hukum yang dilakukan para Tergugat.
Dimana pada intinya gugatannya ini untuk membuktikan bahwa tidaklah benar Rudy Dermawan Muliadi dan Faaz Ismail adalah Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP APKOMINDO terpilih pada Munaslub Apkomindo tertanggal 02 Februari 2015. Dan data kepengurusan yang diduga palsu inilah yang kemudian bisa menang di PN JakSel, PT DKI Jakarta, serta di tingkat MA.
Oleh karena itu Hoky beberapa kali mempertanyakan keterlibatan Otto Hasibuan dalam dugaan pemalsuan dokumen yang diajukan di persidangan, atau apakah Otto Hasibuan juga hanya sebagai korban.
Terlebih sudah terungkap saat ini tentang salah satu hakim agung yang memutus upaya hukum kasasi Hoky dengan perkara No. 430 K/Pdt/2022 adalah Hakim Agung atas nama Sudrajad Dimyati yang saat ini telah menjadi Tersangka di KPK.
Dengan demikian, untuk membuktikan gugatannya tidak asal-asalan, Hoky membeberkan data fakta hasil persidangan dalam perkara lainnya terkait kepengurusan APKOMINDO. Fakta dugaan pemalsuan data tersebut, menurut Hoky dalam isi gugatannya, adalah tentang pengunaan data 3 versi kepengurusan berbeda dalam satu peristiwa Musyawarah Nasional Luar Biasa atau Munaslub APKOMINDO tertanggal 02 Februari 2015 oleh pihak Tergugat I atas nama Rudy Dermawan Muliadi dan Tergugat II atas nama Faaz Ismail pada perkara sebelumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Versi pertama yang digunakan pihak tergugat terkait hasil Munas APKOMINDO tersebut adalah Rudi Rusdiah selaku Ketua Umum, Rudy Dermawan Muliadi selaku Sekretaris Jenderal dan Suharto Juwono sebagai Bendahara sebagaimana tertuang dalam memori kasasi yang dibuat dan ditandatangani tanggal 01 Oktober 2020 oleh Filipus Arya Sembadastyo, SH., MH dan Josephine Levina Pietra, SH., M.Kn., dari kantor hukum Kula Mithra Law Firm, kelanjutan perkara No: 340/PDT/2017/PT.DKI junto Perkara No: 479/PDT.G/2013/PN.JKT.TIM. di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Lalu versi kedua terkait kepengurusan APKOMINDO yang masuk ke pengadilan adalah Rudi Rusdiah selaku Ketua Umum, Rudy Dermawan Muliadi selaku Sekretaris Jenderal dan Ir. Kunarto Mintarno sebagai Bendahara Umum, sesuai dengan bukti akta No. 55, tanggal 24 Juni 2015. Penggunaan data ini terdapat pada bukti surat eksepsi dan jawaban dari Kantor OTTO HASIBUAN & ASSOCIATES yang dibuat dan ditandatangani tanggal 27 Oktober 2020 oleh Prof. Dr. Otto Hasibuan, SH., MM. dan Sordame Purba, SH., serta Kartika Yustisia Utami, SH. dalam perkara No: 218/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst. di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Selanjutnya yang paling mengherankan, lanjut Hoky, terdapat 2 (dua) orang pengurus yang tidak hadir di Munaslub tersebut justru dimasukan dalam versi ketiga kepegurusan APKOMINDO yaitu Rudy Dermawan Muliadi selaku Ketua Umum dan Faaz Ismail selaku Sekretaris Jenderal, serta Adnan selaku Bendahara. Ia mengatakan, penggunaan data ini tertuang dalam bukti surat gugatan dari Kantor OTTO HASIBUAN & ASSOCIATES yang dibuat dan ditandatangani tertanggal 21 Agustus 2018 oleh Prof. Dr. Otto Hasibuan, SH., MM. dan Sordame Purba, SH. serta Nurul Firdausi, SH., dalam perkara (amli)
Komentar