oleh

Rapat Paripurna Penyampaian APBD -P Tahun 2023

Raengkulu, Kaur

Maklumatmedia.com, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kaur menggelar Rapat Paripurna tentang Penyampaian Pandangan Akhir Fraksi Pengesahan Perubahan Anggaran Pendapatan Daerah (APBD-P) Tahun 2023, Acara di pimpin langsung Oleh Ketua DPRD Diana Tulaini, di dampingi oleh Bupati Kaur H. Lismidianto, S.H, M.H dan Waka I, kegiatan berlangsung di Ruang Sidang Sekretariat DPRD Kabupaten Kaur.

Turut hadir dalam acara Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, Sekretaris DPRD, Direktur RSUD, Kabag Setda, Forkopimda, Kepala Instansi Vertikal, Camat Se-Kabupaten Kaur dan tamu undangan lainnya serta rekan Pers.

Rapat Paripurna yang merupakan agenda yang sangat penting ini, sempat di sekor dua kali dengan waktu pertama 15 menit, lalu di lanjutkan kembali dan akhirnya di sekor kembali selama 30 menit karena belum memenuhi unsur rapat, yang di hadiri oleh 2/3 dari seluruh anggota dewan.

Ketua DPRD Kaur Diana Tulaini menyampaikan putusan itu berdasarkan rancangan keputusan DPRD Kaur tahun 2023 tentang pengesahan rancangan perubahan APBD tahun 2023. meski sempat tertunda.
Raperda tentang perubahan APBD Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2023 dengan ini ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Kaur. “ucap Diana

Dalam sambutan Bupati Kaur H. Lismidianto, S.H, M.H mengatakan Perubahan APBD Kabupaten Kaur merupakan wujud keterpaduan seluruh program nasional dan daerah.
Merupakan suatu kebanggaan, kita berhasil menyusun dan membahas Raperda tentang perubahan APBD P menjadi Peraturan Daerah.

Ucapan Terima Kasih juga di sampaikan Bupati Kaur H Lismidianto SH, MH kepada seluruh pihak yang terlibat dalam penyusunan APBD Perubahan 2023 tersebut.

Peraturan daerah yang telah disahkan dan diundangkan ini diharapkan dapat terlaksana dengan baik sebagaimana mestinya Peraturan daerah yang telah disahkan dan diundangkan ini diharapkan dapat terlaksana dengan baik sebagaimana mestinya

Sebagai bentuk upaya peningkatan pelayanan umum, pembangunan infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kaur.
Lismidianto berharap, perangkat daerah terkait segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka menindaklanjuti peraturan daerah ini di lapangan.(Li)

Print Friendly, PDF & Email

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed