Proyek Sekolah Rakyat Kaur: Diduga Waktu Kontrak & Progres Berbeda, Masyarakat Tuntut Isi Kontrak Dibuka

Kaur, Bengkulu, Maklumatmedia.com  Pembangunan fasilitas pendidikan terpadu Sekolah Rakyat yang berlangsung di dua titik wilayah Provinsi Bengkulu dan dikerjakan PT PP (Persero) Tbk, memunculkan perbedaan data mencolok terkait masa berakhir kontrak dan capaian kemajuan fisik proyek. Ketidaksesuaian informasi antara keterangan warga dan pihak pelaksana ini memicu keraguan publik, hingga masyarakat menuntut isi dokumen kontrak asli dipublikasikan demi kejelasan dan akuntabilitas.

Berdasarkan penelusuran dan konfirmasi langsung awak media di lokasi pada Jumat (5/6/2026), proyek strategis ini memiliki nilai kontrak Rp501,99 miliar (termasuk PPN), bersumber penuh dari APBN Tahun Anggaran 2025–2026. Pembangunan berlangsung di Kelurahan Sukarami, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu dan Desa Cucupan, Kecamatan Tetap, Kabupaten Kaur.

Informasi yang berkembang di masyarakat menyebutkan masa pelaksanaan pekerjaan akan berakhir pada 20 Juni 2026. Namun, saat dikonfirmasi ke Bapak Taufik, penanggung jawab kegiatan dari pihak kontraktor, ia memberikan jawaban yang berbeda jauh. “Kontrak proyek ini berakhir pada Agustus 2026. Itu waktu penyelesaian yang benar, bukan bulan Juni seperti yang beredar,” tegas Taufik.

Selisih waktu sekitar dua bulan ini menjadi sorotan utama warga dan pengamat pembangunan. Liharman, yang akrab disapa Cighal – tokoh pemuda Kaur sekaligus kontrol sosial aktif – menyampaikan kekhawatiran mendalam atas ketidaksesuaian data tersebut. Menurutnya, perbedaan ini tidak boleh dibiarkan tanpa penjelasan resmi karena berisiko menimbulkan dugaan penyimpangan.

“Ada perbedaan sangat jelas: masyarakat dengar Juni, pelaksana sebut Agustus. Harus ada kejelasan, apakah ada perpanjangan waktu, amandemen kontrak, atau sekadar salah tafsir dokumen. Kalau tidak diluruskan, publik akan ragu apakah pelaksanaan sudah sesuai aturan dan kesepakatan awal,” ujar Cighal.

Selain batas waktu selesai, data progres fisik juga mengundang tanya. Taufik menyatakan kemajuan pembangunan sudah mencapai 75 persen. Angka ini dinilai tidak selaras dengan data pemantauan media pada April lalu, yang mencatat capaian masih di bawah 30 persen.

Berdasarkan penelusuran dokumen, proyek ini memiliki masa pelaksanaan 240 hari kalender terhitung sejak Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) diterbitkan, ditambah masa pemeliharaan 180 hari. Pekerjaan resmi dimulai akhir Desember 2025, sehingga hitungan waktu jatuh pada rentang Agustus–September 2026. Angka ini mendekati keterangan kontraktor, namun belum sepenuhnya sinkron dengan informasi yang diterima warga.

Tiga poin krusial masih belum terjawab dan butuh penelusuran mendalam:

1. Perbedaan batas waktu: Apa penyebab selisih antara versi 20 Juni dan Agustus? Apakah ada perubahan kontrak atau kesalahan pemahaman?
2. Kesesuaian progres: Apakah angka 75 persen sudah diverifikasi teknis dan sesuai laporan resmi ke pemberi kerja?
3. Keseragaman pelaksanaan: Apakah pembangunan di Kota Bengkulu dan Kaur berjalan setara, atau ada lokasi tertinggal yang mempengaruhi rata-rata angka?

Merespons ketidakjelasan ini, masyarakat Kaur secara tegas menuntut manajemen PT PP dan instansi pemberi kerja mempublikasikan isi lengkap kontrak kerja. Banyak pihak mempertanyakan apakah dokumen ini masuk kategori rahasia negara, padahal secara hukum jawabannya jelas: Kontrak ini adalah Informasi Publik yang WAJIB dibuka, bukan Rahasia Negara.

Hal ini berpijak pada UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, khususnya Pasal 11 dan 15. Aturan ini menegaskan dokumen terkait anggaran negara, perjanjian kerja sama, nilai kontrak, jangka waktu, hak dan kewajiban, serta spesifikasi pekerjaan wajib disediakan dan dibuka seluas-luasnya. Status rahasia hanya berlaku untuk pertahanan, keamanan, atau intelijen – sama sekali tidak relevan untuk proyek pendidikan bersumber APBN. Mahkamah Agung pun telah berulang kali memutuskan dokumen proyek negara adalah informasi terbuka.

Isi kontrak menjadi kunci jawaban atas segala keraguan: di dalamnya tertulis tanggal resmi mulai–berakhir, riwayat perubahan, kewajiban penyerapan tenaga kerja lokal, hingga standar keselamatan kerja. “Uang rakyat yang dipakai, maka rakyat berhak tahu rincian perjanjiannya. Jangan ada hal yang ditutupi,” tegas Cighal.

Masyarakat dan pemantau berharap Kementerian PUPR selaku pemilik program, Inspektorat, serta lembaga pengawas segera turun melakukan pemeriksaan mendalam dan terbuka. Mengingat nilai proyek yang sangat besar dan tujuannya untuk pendidikan generasi mendatang, transparansi menjadi syarat mutlak.

“Jangan sampai ada celah yang merugikan keuangan negara atau menurunkan kualitas bangunan hanya karena data tidak jelas. Proyek ini milik rakyat, rakyat berhak kebenaran. Buka kontraknya, biar semua terang benderang,” tambahnya.

Hingga berita diturunkan, belum ada penjelasan resmi tertulis maupun klarifikasi rinci dari manajemen pusat PT PP maupun pemberi kerja terkait perbedaan tanggal, data progres, maupun permintaan publikasi dokumen. Tim redaksi akan terus memantau perkembangan dan menunggu tanggapan resmi demi keakuratan informasi publik.

Berita diturunkan berdasarkan informasi masyarakat, data lapangan, dan landasan hukum; disajikan berimbang, tajam, dan mengundang verifikasi pihak berwenang demi kepentingan masyarakat Kabupaten Kaur.

(Anton)

News Feed