Kaur || Maklumatmedia.com – Bupati Kabupaten Kaur, Gusril Pausi, S.Sos., M.A.P., menyampaikan ucapan terima kasih sekaligus apresiasi kepada seluruh tim yang telah bekerja dengan penuh kesungguhan dalam melaksanakan penegakan Peraturan Daerah terkait penertiban hewan ternak di wilayah Kabupaten Kaur.
Ucapan penghargaan tersebut disampaikan menyusul keberhasilan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kaur dalam menyelenggarakan kegiatan lelang terbuka hewan ternak hasil penertiban, yang digelar pada hari Kamis (12/3/2026) di halaman Kantor Satpol PP Kabupaten Kaur, mulai pukul 09.00 WIB sampai selesai.
“Terima kasih kepada semua tim atas kesungguhan kerjanya. Ini menjadi kebanggaan kita bersama, Pemerintah Kabupaten Kaur. Penegakan Perda Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penertiban dan Pemeliharaan Hewan Ternak yang baru mulai diberlakukan pada tahun 2026 ini dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Ini merupakan sebuah prestasi sekaligus bentuk apresiasi bagi semua pihak yang terlibat,” ujar Bupati Kaur.
Kegiatan lelang tersebut dibuka secara resmi oleh Wakil Sekretaris Daerah Kabupaten Kaur, yaitu Asisten II Setda Kabupaten Kaur, Ujang Syafiri. Pelaksanaan lelang melibatkan 10 personel panitia lelang yang telah dibentuk khusus, serta didukung penuh oleh seluruh anggota Satpol PP Kabupaten Kaur.
Dalam kegiatan lelang terbuka tersebut, hewan ternak yang sebelumnya diamankan karena pemiliknya melanggar ketentuan Perda (membiarkan hewan berkeliaran bebas) dilelang kepada masyarakat yang berhak dan berminat. Hasilnya, sebanyak 20 ekor kambing dan 2 ekor sapi berhasil menemukan calon pemilik baru, dengan total nilai hasil lelang mencapai Rp 38.800.000,-.
Pendapatan dari hasil lelang ini turut memberikan kontribusi positif terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kaur, yang hingga saat ini telah mencapai capaian 366 persen dari target yang telah ditetapkan pada awal tahun.
Melalui pelaksanaan penegakan Perda dan kegiatan lelang ini, Pemerintah Kabupaten Kaur berharap dapat memberikan kepastian hukum terhadap hewan ternak yang telah diamankan, sekaligus memberikan efek jera bagi para peternak agar tidak lagi membiarkan ternaknya berkeliaran bebas di lingkungan masyarakat.
Selain itu, penegakan Perda tentang penertiban hewan ternak juga diharapkan mampu menciptakan ketentraman masyarakat dan ketertiban umum, serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh warga yang tinggal di wilayah Kabupaten Kaur.
Pemerintah Kabupaten Kaur juga menegaskan komitmennya untuk terus konsisten dalam menegakkan peraturan daerah yang berlaku, demi terciptanya lingkungan yang tertib, aman, dan kondusif bagi kemajuan serta kesejahteraan seluruh masyarakat. (Anton/Adv)










