Kaur –Maklumatmediya.com. Dugaan penyalahgunaan kendaraan operasional kembali mencuat di Kabupaten Kaur. Satu unit mobil sewa yang diperuntukkan bagi Kepala Inspektorat dilaporkan digunakan ke Jakarta pada Januari 2026 dan mengalami kecelakaan hingga rusak parah.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, kendaraan tersebut merupakan fasilitas operasional untuk menunjang tugas Kepala Inspektorat. Namun, muncul sorotan karena mobil itu digunakan oleh seorang staf dan mengalami insiden di luar daerah.
Salah satu pemuda Kaur, Andi, menilai penggunaan kendaraan dinas harus sesuai aturan yang berlaku. Ia menegaskan bahwa mobil dinas maupun kendaraan sewa pemerintah hanya diperuntukkan bagi kepentingan kedinasan.
“Berdasarkan regulasi yang ada, kendaraan dinas tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi. Fasilitas itu hanya untuk menunjang tugas pemerintahan,” tegasnya.
Ia merujuk pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 87 Tahun 2005 yang menegaskan kendaraan dinas merupakan fasilitas kerja ASN. Selain itu, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS diatur bahwa setiap pelanggaran terhadap ketentuan disiplin dapat dikenakan sanksi sesuai tingkat kesalahan.
“Jika kendaraan operasional digunakan di luar kepentingan dinas lalu terjadi kerusakan, maka pengguna wajib bertanggung jawab mengganti kerugian,” tambahnya.
Ia juga menyinggung bahwa penyalahgunaan fasilitas negara dapat berimplikasi hukum apabila memenuhi unsur merugikan keuangan negara, sebagaimana kerap diingatkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Kaur, Harika, SE., saat dikonfirmasi melalui telepon, Selasa 24/02/2026, membenarkan bahwa kendaraan tersebut memang digunakan ke Jakarta dan mengalami kecelakaan. Ia menyampaikan bahwa mobil yang rusak telah dikembalikan dan diganti dengan unit baru.
Melalui pesan WhatsApp, Harika juga menegaskan bahwa penggunaan kendaraan tersebut dalam rangka penugasan dinas dan dilengkapi surat tugas resmi.
“Kendaraan dipakai oleh pegawai Inspektorat untuk penugasan dinas ke Jakarta, surat tugas ada. Awalnya beliau bersama saya, namun di perjalanan ada informasi bahwa BPK akan entry meeting, sehingga saya tidak jadi berangkat. Beliau saya tugaskan menyusul rekan-rekan lain ke Jakarta,” jelasnya.
Disisi lain, Andi juga meminta perhatian serius dari Bupati Kaur agar segera memanggil Kepala Inspektorat untuk dimintai keterangan resmi terkait peristiwa tersebut.
“Harapan kami kepada Bupati Kaur untuk memanggil Kepala Inspektorat guna dimintai penjelasan secara terbuka. Jika memang terbukti bersalah, kami meminta kepada pihak berwajib untuk menindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Menurutnya, langkah tegas dan transparan sangat penting guna menjaga kepercayaan publik serta memastikan tidak ada penyalahgunaan fasilitas negara di lingkungan pemerintahan Kabupaten Kaur.
Sebagai bentuk kepedulian terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan, Andi juga menyampaikan harapannya kepada aparat penegak hukum agar persoalan ini tidak berhenti pada klarifikasi semata.
“Kami berharap pihak berwajib dapat melakukan audit dan pemeriksaan secara menyeluruh agar persoalan ini terang-benderang. Jika memang ada pelanggaran, tentu harus diproses sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Tim Redaksi








