Korwil MGG Jember Tanggapi Permintaan Maaf Guru MTsN 1 Jember atas Ucapan di Media Sosial

Korwil Jatim: Eko Cahyono

Korwil MGG Jember Tanggapi Permintaan Maaf Guru MTsN 1 Jember atas Ucapan di Media Sosial

Jember, maklumatmedia.com — Koordinator Wilayah Media Gabungan Jurnalis (MGG) Jember, Catur Teguh Wiyono, memberikan tanggapan atas permintaan maaf yang disampaikan oleh akun Ella Yaumil Affiana melalui kolom komentar di Facebook. Permintaan maaf tersebut berkaitan dengan unggahan yang menyinggung profesi wartawan pada postingan terkait MTsN 1 Jember di grup Info Warga Jember Official pada 27 Oktober 2025 lalu.

Unggahan permintaan maaf yang dibuat sekitar empat hari setelah peristiwa itu berisi penyesalan dan klarifikasi atas pernyataan yang menyebut istilah “wartawan bodrex”. Dalam unggahannya, Ella menyampaikan:

“Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Terkait komentar saya yang menyebut istilah ‘wartawan bodrex’, dengan kerendahan hati saya memohon maaf kepada seluruh wartawan yang merasa tersinggung atau dirugikan. Saya menyadari kesalahan tersebut dan telah menghapus komentar itu. Semoga hal ini menjadi pelajaran agar saya tidak mudah terbawa emosi. Wassalamu’alaikum Wr. Wb.”

Sebelumnya, akun tersebut sempat menulis komentar yang menuding adanya tindakan pemerasan dalam kegiatan peliputan di sekolah tersebut. Komentar itu kemudian diikuti tanggapan dari akun Muhammad Tantowi yang menulis “Spill dong wartawannya”, sehingga menimbulkan reaksi dari sejumlah jurnalis.

Sejumlah insan pers menilai pernyataan tersebut bukan sekadar gurauan, melainkan bentuk penghinaan terhadap profesi wartawan yang secara tegas dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Walaupun komentar tersebut telah dihapus, sejumlah wartawan telah menyimpan tangkapan layar sebagai bukti. Bukti tersebut kemudian beredar di berbagai media dan memunculkan langkah hukum berupa somasi dari kalangan jurnalis.

Pernyataan Korwil MGG Jember

Menanggapi hal tersebut, Catur Teguh Wiyono selaku Korwil MGG Jember menyampaikan bahwa dirinya menghormati dan memaafkan pemilik akun yang diketahui berprofesi sebagai guru di MTsN 1 Jember.

“Saya menghormati beliau sebagai seorang guru dan secara pribadi telah memaafkan ucapan tersebut,” ujar Catur.

Meski demikian, Catur menyayangkan pernyataan tersebut diucapkan oleh seorang tenaga pendidik melalui ruang publik seperti media sosial. Menurutnya, seorang guru semestinya dapat memberikan contoh yang baik dalam berkomunikasi, terlebih di ruang digital yang dapat diakses banyak orang.

“Saya menyesalkan ucapan itu muncul dari seorang pendidik. Jika kebiasaan seperti ini dibiarkan, saya khawatir akan terbawa dalam interaksi dengan peserta didik. Hal tersebut tidak etis dan dapat menimbulkan kesan buruk,” ungkapnya.

Ia berharap kejadian ini dapat menjadi pembelajaran bersama agar seluruh pihak lebih berhati-hati dalam bermedia sosial. Catur juga mengingatkan bahwa jika terdapat pemberitaan yang dirasa tidak sesuai, terdapat mekanisme hak jawab sebagai sarana klarifikasi resmi, bukan dengan cara mengeluarkan pernyataan yang merendahkan profesi wartawan.

“Apabila suatu pemberitaan dianggap tidak tepat, sebaiknya menggunakan hak jawab. Kami selaku insan pers pasti akan menindaklanjutinya. Kami bekerja berdasarkan data dari narasumber dan tidak memiliki kepentingan pribadi. Hak jawab akan menciptakan pemberitaan yang berimbang,” jelasnya.

Meskipun telah memberikan maaf secara pribadi, Catur menegaskan bahwa dirinya tetap menghormati langkah hukum yang diambil oleh rekan-rekan jurnalis lainnya yang merasa dirugikan.

“Saya pribadi memaafkan, namun saya juga menghargai keputusan rekan-rekan wartawan yang menempuh jalur hukum. Semoga persoalan ini dapat diselesaikan dengan baik dan menjadi pembelajaran ke depan,” pungkasnya.

Somasi Berujung pada Proses Hukum

Sementara itu, tiga wartawan asal Kabupaten Jember, masing-masing Evelyne (enewsindo.co.id), Ali Mahrus (Kuasa Rakyat), dan Holiyadi (Gemasamudra.com), melalui kuasa hukumnya Ihya Ulumiddin, S.H., melayangkan surat somasi kepada dua guru yang diduga mengajar di MTsN 1 Jember.

Langkah hukum tersebut ditempuh menyusul komentar di media sosial yang dianggap mencederai martabat profesi wartawan. Surat somasi tertanggal 30 Oktober 2025 itu ditujukan kepada Kepala MTsN 1 Jember, Waka Humas Abdul Barri, serta dua akun media sosial atas nama Ella Yaumil Affian (Afi) dan Muhammad Tantowi, yang disebut merupakan guru sekaligus unsur pimpinan di lembaga tersebut.

Menurut penjelasan Ihya Ulumiddin, peristiwa bermula ketika tiga wartawan tersebut melakukan peliputan di MTsN 1 Jember pada Senin (27/10/2025) untuk meminta klarifikasi terkait dugaan kasus perundungan antar siswa yang sedang ditangani Unit PPA Polres Jember.

Namun, situasi menjadi kurang kondusif ketika Wakil Kepala Urusan Humas sekolah, Abdul Barri, menyampaikan ucapan yang dianggap merendahkan profesi wartawan:

“Maaf, tidak ada amplopnya, hanya buku tamu.”

Meski wawancara tetap berlangsung, komentar tersebut menimbulkan kesan kurang menghargai profesi jurnalis. Setelah berita dimuat, muncul kembali komentar di media sosial yang menuduh adanya pemerasan oleh wartawan.

“Ini bukan persoalan pribadi, tetapi menyangkut kehormatan profesi. Ucapan seperti itu bisa menimbulkan stigma negatif terhadap wartawan,” ujar Ihya Ulumiddin saat dikonfirmasi, Senin (3/11/2025).

MGG media global group

Dalam surat somasinya, pihaknya meminta para terlapor menyampaikan permintaan maaf secara terbuka dalam waktu tiga hari. Jika tidak dipenuhi, pihaknya siap menempuh jalur hukum baik pidana maupun perdata.

“Kami berharap hal ini menjadi pelajaran agar semua pihak lebih berhati-hati dan bijak dalam menggunakan media sosial. Wartawan bekerja berdasarkan undang-undang dan kode etik. Menghina profesi wartawan sama saja dengan melecehkan kerja jurnalistik yang berpihak pada kebenaran,” tegasnya. (Tim)

News Feed