Kaur, Bengkulu Maklumatmedia.com Sebuah musibah kerja memakan korban jiwa beberapa minggu silam di lokasi pembangunan proyek strategis Sekolah Rakyat Kabupaten Kaur, bernilai lebih kurang Rp500 miliar yang dikerjakan di dua titik wilayah. Sebuah unit alat berat dilaporkan runtuh saat beroperasi, menimpa salah satu tenaga kerja hingga meninggal dunia. Peristiwa ini kini menjadi sorotan tajam publik dan insan pers, terutama terkait transparansi penanganan pasca-kecelakaan, rincian biaya yang dikeluarkan, akuntabilitas hukum, serta jaminan masa depan keluarga korban yang wajib dipenuhi sesuai peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
Informasi yang sempat beredar di masyarakat menyebutkan seluruh biaya penanganan musibah ditanggung sepenuhnya oleh Pemerintah Kabupaten Kaur. Namun, saat dikonfirmasi langsung di lokasi pada Jumat (5/6/2026), Bapak Taufik selaku perwakilan resmi PT PP (Persero) Tbk memberikan penjelasan tegas yang meluruskan kabar tersebut, namun juga menimbulkan persepsi penutupan kasus:
“Kejadian itu memang benar adanya, tapi sudah lama terjadi, penanganannya sudah selesai, dan kasus ini sudah kami tutup. Menurut kami, peristiwa ini tidak perlu lagi dibuka-buka atau dibahas ke publik. Saya luruskan informasi yang beredar: seluruh biaya penanganan musibah ini dikeluarkan dan ditanggung sepenuhnya oleh pihak PT PP, bukan menggunakan anggaran Pemerintah Kabupaten Kaur seperti yang sempat disebut-sebut.”
Pernyataan tersebut justru memunculkan tanda tanya mendasar dan pertanyaan krusial di tengah masyarakat: Berapa rupiah tepatnya jumlah biaya yang telah dikeluarkan PT PP? Apakah nilainya telah sesuai dengan standar hukum ketenagakerjaan, rinciannya jelas dan terperinci, serta diserahkan utuh tanpa potongan sepeser pun kepada ahli waris? Hingga kini, belum ada angka pasti maupun bukti tertulis yang dipaparkan secara terbuka, sehingga keraguan publik belum terjawab.
Secara hukum, tanggung jawab pengusaha diatur tegas dalam tiga landasan utama: Pertama, UU No.13 Tahun 2003 jo UU No.6 Tahun 2023 Pasal 86, yang mewajibkan jaminan keselamatan kerja serta pembayaran ganti rugi dan santunan penuh jika terjadi kematian. Kedua, UU No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang mengikat kewajiban penerapan standar keamanan ketat dan pemeliharaan alat kerja, dengan ancaman sanksi pidana bagi pelanggaran. Ketiga, UU No.24 Tahun 2011 jo PP No.44 Tahun 2015, mewajibkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan agar keluarga korban berhak atas santunan kematian, biaya pemakaman, dan jaminan pendidikan anak.
Jika hasil investigasi mendalam membuktikan diduga adanya unsur kelalaian, pengabaian prosedur, atau pelanggaran aturan, maka aparat penegak hukum (Kepolisian, Pengawas Ketenagakerjaan, Kejaksaan) berkewajiban mengusut tuntas. Pihak yang bertanggung jawab dapat dijerat Pasal 359 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun, ditambah sanksi pidana lain sesuai UU Ketenagakerjaan berupa penjara 1–4 tahun dan/atau denda antara Rp100 juta hingga Rp400 juta. Perusahaan tetap berkewajiban melunasi seluruh hak korban terlepas dari biaya yang diklaim sudah dikeluarkan sebelumnya.
Menanggapi sikap kontraktor yang menganggap kasus selesai dan tertutup begitu saja, Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Kaur, Herpin Fascher, menyatakan ketidakpuasan keras sekaligus menegaskan sikap resmi organisasi pers:
“Kami tidak menerima jawaban ‘sudah selesai dan ditutup’. Nyawa manusia bukan hal yang bisa diselesaikan diam-diam lalu ditutup rapat tanpa kejelasan hukum. Meski dikatakan biaya ditanggung perusahaan, pertanyaan kami tetap: berapa jumlah pastinya? Apakah sesuai undang-undang? Apakah diserahkan utuh? Ini adalah hak publik untuk mengetahui.”
Herpin menekankan, proyek bernilai ratusan miliar yang dibiayai uang negara seharusnya menjadi teladan penerapan aturan, bukan justru mengabaikan hak-hak pekerja. “Kami pertanyakan: apakah ini musibah murni atau ada kelalaian berat? Ada unsur pidana atau tidak? PT PP











