oleh

Kasus Pemalsuan Tanda Tangan di Kaur, Berkas Perkara Resmi Dilimpahkan ke Kejari Kaur

Maklumat.com,Kaur, Bengkulu – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur resmi menerima pelimpahan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan dan barang bukti dalam sengketa lahan antara Surti Marhan (52) dan Cedan (50). Proses ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh pihak berwenang. Penyerahan dilakukan oleh Polda Bengkulu dengan pendampingan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu pada Kamis, 27 Februari 2025.

Kepala Kejari Kaur, Pofrizal, SH, MH, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima tersangka beserta berkas perkara dari Polda Bengkulu didampingi Kejati Bengkulu.

“Pelimpahan kasus pemalsuan data dari Kejati Bengkulu telah kami terima. Perkara ini akan segera kami proses dan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri untuk tahapan hukum selanjutnya,” ujar Pofrizal kepada awak media.

Kasus ini bermula dari penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik Polda Bengkulu. Setelah melalui proses panjang, Surti Marhan (SM) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pemalsuan tanda tangan yang berkaitan dengan sengketa lahan. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, penyidik melimpahkan kasus ini ke Kejati Bengkulu, sebelum akhirnya diserahkan ke Kejari Kaur karena lokasi perkara berada di wilayah Kabupaten Kaur.

Sebagai pelapor, Cedan berharap agar tersangka segera ditahan dan kasus ini dapat memperoleh kejelasan hukum.

“Sengketa lahan sering kali menjadi persoalan serius. Saya berharap keadilan bisa ditegakkan agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan di masyarakat,” ungkap Cedan.

Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, Surti Marhan tidak ditahan oleh penyidik Polda Bengkulu. Menurut Kepala Kejari Kaur, hal ini dikarenakan alasan kemanusiaan.

“Penahanan itu melihat unsur subjektif dan objektif. Berdasarkan surat keterangan dokter, ibu SM sedang sakit. Oleh karena itu, penyidik tidak menahan tersangka. Nanti kita serahkan ke pengadilan, hakimlah yang akan memutuskan berdasarkan hukum yang berlaku,” jelas Pofrizal.

Kasus ini kini berada di bawah kewenangan Pengadilan Negeri, yang akan menentukan langkah hukum selanjutnya. Masyarakat setempat berharap agar perkara ini dapat diselesaikan dengan adil dan transparan, mengingat sengketa lahan sering kali menjadi pemicu konflik sosial yang lebih luas.

Ziral/Anton/Tasmir

Print Friendly, PDF & Email

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed