IWO Yudistira Tantang Pembuktian Di PN Medan, Tergugat Malah Absen

MEDAN maklumatmedia.com, Sengketa hak cipta nama dan logo Ikatan Wartawan Online (IWO) di Pengadilan Negeri (PN) Medan memasuki babak awal yang penuh sorotan. Namun, sidang perdana yang dijadwalkan berlangsung Rabu (20/8/2025) urung terlaksana karena pihak tergugat, Perkumpulan Wartawan Online, tidak hadir.

Majelis hakim yang diketuai Vera Yetti Magdalena, didampingi Hakim Anggota As’ad Rahim, akhirnya memutuskan menunda sidang hingga 3 September 2025. Dari pihak penggugat, Ketua Umum IWO, Teuku Yudhistira, hadir melalui tim kuasa hukumnya, Arfan dan Rudi Hasibuan.

Ketidakhadiran tergugat mendapat kritik keras dari kubu Yudhistira.

Kuasa hukum penggugat, Arfan, menilai langkah tersebut menunjukkan sikap tidak kooperatif. “Jika mereka benar merasa pemilik sah nama dan logo IWO, mestinya hadir di persidangan dan membuktikan secara yuridis. Kami justru melihat ada ketidaktaatan hukum,” ujar Arfan usai sidang.

Gugatan dengan nomor perkara 5/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Mdn itu menegaskan bahwa nama dan logo IWO sah dimiliki Teuku Yudhistira. Hak cipta tersebut telah tercatat di Kementerian Hukum dan HAM dengan nomor pencatatan 00052188 sejak 27 November 2023, dan berlaku seumur hidup.

Tim hukum Yudhistira juga menyoroti langkah tergugat yang mendaftarkan IWO sebagai merek dagang. Menurut mereka, hal itu bertentangan dengan esensi organisasi. “IWO berdiri sejak 2012 sebagai organisasi non-profit, bukan merek dagang penyedia barang dan jasa. Inilah yang kami luruskan melalui gugatan, agar tidak ada penyalahgunaan identitas organisasi pers,” jelas Arfan.

Bagi IWO Yudhistira, persidangan ini adalah momentum menegaskan legitimasi organisasi sekaligus menjaga marwah pers online di Indonesia. Absennya tergugat di sidang perdana justru mempertegas tantangan Yudhistira: bahwa klaim kepemilikan nama dan logo IWO seharusnya diuji di ruang sidang, bukan di luar arena hukum. (*red*)

News Feed