Sukadana-maklumatmedia.com- Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Timur secara resmi mengesahkan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah.
Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Rida Rotul Aliyah di Ruang Rapat KH Ahmad Hanafiah, Jumat 26 Juni 2026. Rapat dihadiri Wakil Bupati Azwar Hadi, jajaran Forkopimda, Sekda Rustam Effendi, para Kepala OPD, serta anggota DPRD.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Rida Rotul Aliyah menyebut pertanggungjawaban APBD merupakan kewajiban konstitusional kepala daerah kepada DPRD.
“Dokumen ini menjadi cerminan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah selama satu tahun anggaran,” ujar Rida.

Ia menegaskan, selama pembahasan di Badan Anggaran bersama TAPD, DPRD telah memberikan catatan dan rekomendasi secara kritis dan konstruktif. Tujuannya memastikan setiap rupiah uang rakyat dikelola dengan prinsip efisien, efektif, transparan, dan tepat sasaran.
“Kami mencatat LKPD 2025 telah disusun sesuai standar akuntansi pemerintahan. Ini langkah baik yang harus terus dipertahankan dan ditingkatkan kualitasnya,” jelasnya.
Rida juga menyampaikan apresiasi kepada Wabup Azwar Hadi beserta jajaran Pemkab Lampung Timur atas kerja keras dan sinergitas selama pembahasan Raperda.
“Sinergi yang baik antara eksekutif dan legislatif ini harus terus kita jaga. Karena tujuan akhir kita adalah meningkatkan kesejahteraan dan kualitas pelayanan kepada masyarakat Lampung Timur,” tegasnya.
Ketok Palu, dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, Rapat Paripurna DPRD Lamtim secara resmi menyetujui dan menetapkan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 menjadi Peraturan Daerah. (*)











