Kaur || Maklumatmedia.com Pemerintah Kabupaten Kaur resmi memulai langkah tegas dalam menertibkan hewan ternak yang kerap berkeliaran bebas. Bupati Kaur, Gusril Pausi, M.A.P., mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 100-34/940/TAHUN 2026 yang menginstruksikan seluruh Kepala Desa di Kabupaten Kaur untuk memperketat pengawasan hewan ternak di wilayah masing-masing.
Surat Edaran tertanggal 10 Maret 2026 ini merupakan tindak lanjut dari implementasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kaur Nomor 04 Tahun 2025 tentang Penertiban dan Pemeliharaan Hewan Ternak.
Dalam instruksi tersebut, Bupati menekankan tiga poin krusial yang harus segera dilaksanakan oleh pemerintah desa:
Revisi Aturan Desa: Setiap desa wajib melakukan tinjauan ulang (review) dan menetapkan Peraturan Desa (Perdes) terkait penertiban serta pemeliharaan hewan ternak agar selaras dengan Perda terbaru.
Pembentukan Satgas: Kepala Desa diminta segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penertiban dan Pemeliharaan Hewan Ternak yang disahkan melalui Keputusan Kepala Desa.
Pelaporan Administratif: Dokumen Perdes dan SK Satgas yang telah dibentuk harus segera diserahkan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (D PMD) Kabupaten Kaur pada jam kerja.
“Upaya ini dilakukan demi menciptakan ketertiban umum dan menjamin keamanan lingkungan di setiap desa,” ujar Bupati Kaur pada Kamis (12/03/2026).
Langkah ini diharapkan mampu mengakhiri permasalahan klasik ternak liar yang sering merusak tanaman warga maupun membahayakan pengguna jalan di wilayah Kabupaten Kaur. Dengan adanya Satgas di tingkat desa, pengawasan diharapkan menjadi lebih efektif dan memiliki payung hukum yang kuat untuk memberikan sanksi bagi pemilik ternak yang lalai. (Anton/Adv)











