Lampung Timur-Maklumatmedia.com- Selain mengikuti kegiatan konseling, sebelumnya juga dilakukan kegiatan asesmen psikolog terhadap para korban kekerasan sebagai rangkaian penanganan kasus.
Asesmen psikolog yang dilakukan atas permintaan dari Kepolisian kepada Dinas PPA Lampung Timur dalam menangani kasus sebagai bagian dari pertimbangan pelaporan.
Hal itu disampaikan oleh Irma Rahmalita Konselor Non-Klinis dan Konsultan Resiliensi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Lampung Timur.
“Dalam proses penanganan kasus kekerasan, kepolisian sering meminta asesmen psikologis sebagai bagian dari pertimbangan pelaporan,” kata Irma Rahmalita kepada Wartawan media ini pada Rabu, 9 Desember 2025 jam 08.26 WIB.
Lebih lanjut ia menerangkan, “Langkah ini bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan proses penting untuk memahami kondisi korban secara lebih menyeluruh dan manusiawi”.
Asesmen psikolog dilakukan untuk membantu mengungkapkan emosional dan mental yang dialami oleh para korban pasca peristiwa.
“Asesmen psikologis membantu mengungkap dampak emosional dan mental yang dialami korban setelah kejadian,” jelas Konselor Non-Klinis dan Konsultan Resiliensi Dinas PPA Lampung Timur itu.
“Banyak korban”, imbuhnya, “datang dengan beban ketakutan, kebingungan, bahkan perasaan bersalah yang sebenarnya bukan milik mereka”.
Melalui evaluasi profesional kondisi para korban kekerasan dapat teridentifikasi secara objektif.
“Melalui evaluasi profesional, kondisi seperti trauma, kecemasan, tekanan psikologis, atau perubahan perilaku dapat teridentifikasi secara objektif,” ujar Irma panggilan keseharian Irma Rahmalita.
Masih menurutnya, “Informasi ini kemudian menjadi dasar bagi pihak kepolisian untuk menentukan langkah penanganan yang paling tepat”.
Hasil asesmen tidak hanya memperkuat proses hukum dengan data yang dapat dipertanggungjawabkan, tetapi juga memastikan bahwa para korban mendapatkan hak-haknya.
“Hasil asesmen tidak hanya memperkuat proses hukum dengan data yang dapat dipertanggungjawabkan, tetapi juga memastikan bahwa korban memperoleh perlindungan dan pendampingan yang sesuai dengan kebutuhannya,” urai Konselor tersebut.
Fungsi asesmen psikologis sebagai jembatan antara proses hukum dan pemulihan korban.
“Dengan kata lain, asesmen psikologis berfungsi sebagai jembatan antara proses hukum dan pemulihan korban. Melalui asesmen inilah suara korban terdengar dengan lebih jelas dan pengalaman mereka diakui secara profesional untuk mendukung proses pelaporan dan pemulihan jangka panjang,” paparnya.
“Jadi peran UPTD PPA memfasilitasi asesmen psikologis, yang mana UPTD PPA telah bekerja sama dengan RSUD Sukadana dan beberapa psikolog,” tutupnya.
Jangan takut melapor kepada UPTD Dinas PPA Lampung Timur apabila melihat, mendengar atau bahkan mengalami kekerasan.
Lapor ke hotline dan whatsapp UPTD PPA Lamtim (+62 887-0645-8391) dan bisa follow akun Instagram (uptdppa.lamtim). (RK/*)







