Maklumat.com., KAUR – Dukungan terhadap Peraturan Daerah (Perda) tentang Penertiban Hewan Ternak di Kabupaten Kaur terus mengalir. Kali ini datang dari Anggota DPRD Kabupaten Kaur, Aprizal, S.H., S.Kom., M.Si.
Aprizal menegaskan bahwa keberadaan perda tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dan DPRD dalam menjawab keresahan masyarakat terkait hewan ternak yang berkeliaran bebas di jalan maupun permukiman.
“Perda ini sangat penting untuk menciptakan ketertiban umum dan keselamatan masyarakat. Kita ingin Kabupaten Kaur menjadi daerah yang lebih tertib, aman, dan nyaman,” ujar Aprizal saat dimintai tanggapan, Kamis (5/3/2026).
Menurutnya, persoalan hewan ternak yang dilepasliarkan bukan hanya berdampak pada kebersihan lingkungan, tetapi juga berisiko menyebabkan kecelakaan lalu lintas serta konflik antarwarga. Karena itu, regulasi yang tegas dinilai perlu sebagai payung hukum dalam penertiban.
Aprizal juga mengajak masyarakat, khususnya para pemilik ternak, untuk meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab dalam memelihara hewan. Ia menekankan bahwa aturan tersebut bukan untuk mempersulit warga, melainkan demi kepentingan bersama.
“Kami berharap masyarakat yang memiliki ternak dapat mengandangkan dan mengawasi hewannya dengan baik. Ini demi kebaikan kita semua,” tegasnya.
Selain itu, ia mendorong masyarakat agar tidak ragu melaporkan kepada aparat terkait apabila masih ditemukan hewan ternak yang berkeliaran di fasilitas umum maupun jalan raya.
Dengan sinergi antara pemerintah, DPRD, dan masyarakat, Aprizal optimistis penerapan perda ini akan berjalan efektif dan membawa dampak positif bagi kemajuan Kabupaten Kaur. Anton?Adv











