Lampung Timur-Maklumatmedia.com- Jajaran Bawaslu Kabupaten Lampung Timur siap mensukseskan Pemungutan dan Penghitungan Suara pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2024.
Kesiapan jajaran Bawaslu Lampung Timur ditunjukkan dalam Apel Siaga Masa Tenang dan Pemungutan Suara Pilkada Serentak tahun 2024 Kabupaten Lampung Timur di lapangan Merdeka Sekampung, Minggu (24/11/2024).
Apel siaga dipimpin Hamid Badrul Munir anggota Bawaslu Lampung kordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat. Hadir dalam Apel, Kabag Log Polres Lampung Timur AKBP A. Holil, Kasdim 0429 Mayor Edi Sumarnoto, Bawaslu Lampung Timur, Kejaksaan Negeri Lampung Timur, Ketua KPU Lampung Timur Dedi Maryanto, Panwas kecamatan, Panwas Desa dan 1621 PTPS se Lampung Timur.
Hamid Badrul Munir saat membacakan amanat Ketua Bawaslu Provinsi Lampung mengatakan dalam upaya kesiapan personil pengawasan, Bawaslu Lampung menggelar Apel Siaga pengawasan masa tenang, pemungutan dan penghitungan suara.
Pada hari masa tenang, pengawas melaksanakan tugas tugas pengawasan dengan melakukan patroli pengawasan dari tanggal 24-26 November 2024 sebagai upaya untuk pencegahan terhadap pelanggaran pemilihan dimasa tenang.
Masih dikatakan Hamid Badrul Munir, jajaran pengawas hingga tingkat PTPS merupakan garda terdepan dan ujung tombak pengawasan untuk memastikan hak pilih warga terpenuhi. “Pengawas harus memastikan hak konstitusionalitas terpenuhi, yakni pemilih, pasangan calon dan penyelenggara,”terangnya Hamid Badrul Munir.
Selanjutnya, kegiatan patroli pengawasan meliputi pemetaan lokus yang berpotensi terjadinya dugaan pelanggaran, melakukan koordinasi dengan pihak terkait, menyampaikan surat Himbauan dan melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dan bahan Kampanye di wilayah kerja masing-masing.
“Pengawasan dilakukan dengan menggunakan kearifan lokal budaya di masing-masing daerah, dan mengisi formulir hasil pengawasan,”tuturnya Hamid Badrul Munir.
Tambahnya, dalam pemungutan dan penghitungan suara harus dilakukan pengawasan dengan ketat. ”Pengawas tidak boleh untuk menegur atau menindak petugas, calon pemilih atau oknum yang dapat mengganggu proses tahapan pungutan suara selama itu benar dan dibenarkan,” pungkas Hamid Badrul Munir. (*)
Komentar