Pupuk Bersubsidi Disandera, Gapoktan Dewi Sri Diduga Tekan Petani dan Kios Desa Jombang

Jatim, Jember19 views

Korwil Jatim: Eko Cahyono

Pupuk Bersubsidi Disandera, Gapoktan Dewi Sri Diduga Tekan Petani dan Kios Desa Jombang

Jember, Maklumatmedia.com – Distribusi pupuk bersubsidi di Desa Jombang, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember, berada di ujung tanduk. Sebuah surat yang mengatasnamakan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Dewi Sri memicu kegaduhan dan kemarahan petani, lantaran diduga menjadi alat tekanan sistematis yang mengancam akses pupuk bersubsidi tahun 2026.

Surat tersebut dinilai bukan sekadar imbauan organisasi, melainkan manuver terstruktur yang berpotensi “menyandera” proses e-RDKK Pupuk Bersubsidi 2026. Jika dijalankan, langkah ini bukan hanya melumpuhkan administrasi, tetapi secara nyata mengorbankan petani yang sangat bergantung pada pupuk bersubsidi untuk kelangsungan tanam.

Berdasarkan salinan surat yang beredar, hasil pertemuan Jumat malam, 26 Desember 2025, pengurus Gapoktan Dewi Sri secara terang-terangan menyatakan penolakan penandatanganan e-RDKK 2026 apabila tiga kelompok tani—Tani Adil 1, Gading Mas 1, dan Tani Mulyo 1—tidak difasilitasi sebagai penerima layanan penyaluran pupuk bersubsidi melalui PPTS UD Gapoktan Dewi Sri.

Pernyataan tersebut dinilai sebagai bentuk pemaksaan kehendak yang mengikat seluruh ketua kelompok tani Desa Jombang. Lebih jauh, surat itu juga memuat ancaman pelaporan hukum apabila di kemudian hari ditemukan tanda tangan atau stempel kelompok tani yang diklaim dipalsukan. Ancaman ini memperkuat dugaan adanya upaya intimidasi untuk membungkam pihak-pihak yang tidak sejalan.

Surat kontroversial itu ditandatangani Ketua Gapoktan Dewi Sri Sudirman, Sekretaris Masruhin, Bendahara Moh. Sudarmaji, serta 15 ketua kelompok tani Desa Jombang. Soliditas tanda tangan tersebut justru memunculkan pertanyaan publik: kepentingan siapa yang sebenarnya sedang diperjuangkan—petani atau segelintir elite Gapoktan?

Gelombang keresahan juga menyasar para pemilik kios pupuk bersubsidi. Ketua Paguyuban Kios Pupuk Bersubsidi Kecamatan Jombang, Masyhuri, menyebut surat tersebut sebagai sinyal keras potensi boikot distribusi pupuk bersubsidi. Ia menilai langkah itu berbahaya karena berpotensi memicu konflik terbuka antara petani dan kios penyalur.

“Kalau ini benar-benar dilakukan, kios akan diposisikan sebagai pihak yang disalahkan. Petani pasti menuntut pupuk, sementara kami tidak punya kewenangan apa pun. Ini berbahaya dan bisa memicu konflik,” tegas Masyhuri.

Situasi makin panas setelah muncul dugaan intimidasi terhadap kios agar menjual pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Dugaan ini disampaikan langsung kepada DPRD Jember dan kini menjadi sorotan serius lembaga legislatif.

Anggota Komisi B DPRD Jember, Khurul Fatoni, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam. Ia menyebut, dari keterangan para pemilik kios, terindikasi adanya tekanan agar kios melanggar aturan dengan menjual pupuk bersubsidi di atas HET.

“Ini bukan persoalan sepele. Ada dugaan tekanan agar pupuk dijual di atas HET. Kalau benar, ini jelas pelanggaran serius,” tegas Khurul Fatoni.

Ia menilai situasi tersebut janggal dan sarat konflik kepentingan. Menurutnya, tidak masuk akal jika pihak yang diduga mendorong praktik penjualan di atas HET justru berambisi memperluas kendali dengan mendirikan kios pupuk.

“Bagaimana mungkin orang yang diduga mendorong penjualan di atas HET kemudian ingin menjadi penyalur. Ini janggal dan berpotensi pidana. Kami bersama Satgas Pupuk sedang mendalami kasus ini,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pengurus Gapoktan Dewi Sri belum memberikan klarifikasi resmi atas tudingan yang mencuat. Publik kini menanti sikap tegas pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk memastikan pupuk bersubsidi tidak dijadikan alat tekanan, kepentingan, atau permainan kekuasaan. (Tim)

News Feed