Puluhan Pemilik Kios Pupuk di Jombang Jember Tolak Kios Gapoktan Dewi Sri, Dugaan Penyimpangan Distribusi Subsidi Menguat

Daerah, Jatim, Jember55 views

Korwil Jatim: Eko Cahyono

Puluhan Pemilik Kios Pupuk di Jombang Jember Tolak Kios Gapoktan Dewi Sri, Dugaan Penyimpangan Distribusi Subsidi Menguat

Jember, maklumatmedia.com – Puluhan pemilik kios pupuk di Desa Jombang, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember, secara tegas menolak rencana pendirian kios pupuk baru yang diinisiasi oleh Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Dewi Sri, Dusun Krajan II RT 001 RW 022 Desa Jombang. Penolakan tersebut dilatarbelakangi dugaan kuat adanya penyimpangan wewenang serta pelanggaran dalam tata kelola distribusi pupuk subsidi.

Sikap penolakan itu disampaikan dalam forum Wadul Cak Toni yang kemudian dilanjutkan dengan konferensi pers di kediaman Cak Toni pada Minggu (28/12/2025) pukul 13.00 WIB. Dalam kesempatan tersebut, para pemilik kios yang tergabung dalam paguyuban kios membeberkan berbagai dugaan praktik menyimpang yang diduga dilakukan oleh pengurus Gapoktan Dewi Sri.

Paguyuban kios menilai, rencana pendirian kios Gapoktan tersebut tidak hanya bermasalah secara administratif, tetapi juga diduga sarat intimidasi serta pelanggaran aturan distribusi pupuk bersubsidi.

“Kami secara tegas menolak pendirian kios Gapoktan Dewi Sri karena diduga tidak memenuhi persyaratan dan kuat indikasi adanya penyalahgunaan wewenang, termasuk dugaan intimidasi,” tegas salah satu perwakilan paguyuban kios.

Dugaan tersebut diperkuat oleh pengakuan Muhtar, pemilik Kios Mulya Tani Mandiri Jombang. Ia mengungkapkan pernah mendapat tekanan langsung dari Sudirman, yang menjabat Ketua Kelompok Tani Barokah 1 sekaligus Ketua Gapoktan Dewi Sri.

“Pupuk urea subsidi dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Saat HET Rp112.500, justru dijual Rp130.000,” ungkap Muhtar.
Selain itu, Muhtar mengaku diminta mendatangi rumah petani satu per satu untuk mengambil foto penerima pupuk subsidi.

“Saya diminta datang ke rumah petani dan memfoto mereka,” tambahnya.
Praktik tersebut dinilai menyalahi ketentuan. Menurut Yasin, pemilik kios lainnya, mekanisme penyaluran pupuk subsidi seharusnya dilakukan langsung di kios resmi.

“Sesuai aturan, penerima subsidi wajib mengambil pupuk sendiri di kios dan dilakukan pendataan serta dokumentasi di kios, bukan diantar ke rumah,” jelas Yasin.

Muhtar juga mengungkap bahwa dari praktik tersebut ia menerima imbalan Rp5.000 per penerima sebagai ongkos dokumentasi. Lebih memprihatinkan, ia menyebut terdapat penerima pupuk subsidi yang ditunjuk langsung oleh Ketua Gapoktan meskipun tidak memiliki lahan pertanian.

“Ada penerima pupuk yang tidak punya lahan. Ini memperkuat dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan,” tegasnya.

Yasin menambahkan, praktik-praktik tersebut diduga berlangsung cukup lama dan terkesan mendapat pembiaran dari Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) sebelumnya, Yuli. Setelah dipindah tugas, posisi PPL kemudian diisi oleh Muzed, yang diketahui merupakan suami dari Yuli.

Selain persoalan distribusi, paguyuban kios juga mempertanyakan legalitas pendirian kios Gapoktan Dewi Sri. Mereka menilai persyaratan administrasi belum terpenuhi secara sah.

“Kami menduga Gapoktan Dewi Sri tidak memenuhi syarat pendirian kios. Dalam dokumen Surat Pernyataan Jual Beli (SPJB) yang kami temukan, justru tercantum nama Suliyono, bukan atas nama Gapoktan,” ungkap Yasin.
Atas berbagai dugaan tersebut, para pemilik kios meminta instansi terkait serta aparat penegak hukum segera turun tangan untuk melakukan klarifikasi dan penelusuran menyeluruh.

“Kami berharap persoalan ini ditangani secara serius agar distribusi pupuk subsidi benar-benar tepat sasaran dan tidak merugikan petani maupun kios resmi,” pungkasnya. (Tim)

News Feed