Kaur, Maklumatmedia.com – Peraturan Daerah Tentang Hewan Ternak di Kabupaten Kaur sudah mulai ditegakkan dimulai tahun 2026 ini.
Tanggapan DPRD Kabupaten Kaur terhadap penerapan Perda tentang Hewan Ternak tersebut pada dasarnya sifatnya mendukung.
Penegakan aturan demi ketertiban dan keselamatan masyarakat, sekaligus mendorong pemerintah daerah dan masyarakat untuk menjalankannya secara konsisten jelas Ketua DPRD Kaur Januar di ruang kerjanya, saat wartawan Maklumat.com meminta tanggapan tentang Perda Hewan Ternak.
Berikut gambaran tanggapan DPRD Kabupaten Kaur:
1. DPRD Kabupaten Kaur bersama Pemerintah Daerah telah mengesahkan Perda Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penertiban dan Pemeliharaan Hewan Ternak melalui rapat paripurna. Perda ini menjadi dasar hukum untuk menertibkan ternak yang selama ini berkeliaran bebas di jalan atau lahan masyarakat.
DPRD menilai aturan ini penting
karena:
Banyak ternak berkeliaran menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
Ternak sering merusak tanaman dan kebun masyarakat.
Mengganggu ketertiban dan kenyamanan umum.
2. Mendukung Penegakan Hukum yang Tegas
DPRD mendukung langkah pemerintah daerah melalui Satpol PP untuk melakukan penertiban ternak liar di seluruh wilayah Kabupaten Kaur. Penegakan perda dilakukan setelah masa sosialisasi dianggap cukup.
Dalam perda tersebut ditetapkan:
Denda maksimal Rp2,5 juta untuk sapi/kerbau yang dilepasliarkan.
Denda sekitar Rp1 juta untuk kambing.
Jika ternak yang ditangkap tidak ditebus oleh pemiliknya, ternak tersebut dapat dilelang dan hasilnya masuk sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).
3. DPRD juga menegaskan bahwa perda ini bukan untuk menyulitkan peternak, tetapi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar memelihara ternak dengan baik dan tidak dilepasliarkan.
Menurut Aprisal.sekertaris komisi dua tujuan utamanya Menjaga keselamatan pengguna jalan, Melindungi lahan pertanian masyarakat, Menciptakan ketertiban dan kenyamanan di Kabupaten Kaur.
“Ia, pada prinsipnya mendukung penuh penerapan Perda Hewan Ternak tahun 2026, karena dianggap sebagai solusi untuk menertibkan ternak liar, melindungi petani, dan meningkatkan keselamatan masyarakat,” tutup Ketua DPRD Kaur.(Anton s /ADV)









