oleh

Walikota Metro Tunjuk Kadishub menjadi Plt Kadis PUTR

Kota Metro – Pemerintah Kota (Pemkot) Metro menetapkan Kepala Dinas Perhubungan, I Gede Made Suwanda sebagai pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR).

Penetepan tersebut dilakukan pasca ditetapkannya kepala Dinas PUTR, Eka Irianta sebagai tersangka tindakan pidana korupsi (Tipikor), terkait anggaran peningkatan operasional dan pemeliharaan sarana dan prasarana persampahan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tahun anggaran 2020.

Hal tersebut berdasarkan Surat Perintah Walikota Metro Nomor 821.23/234/Sprint/B-3/03/2022 tentang penetapan Kepala Dinas PUTR.

Walikota Metro, Wahdi Siradjuddin mengatakan, untuk Kepala Dinas PU yang sedang mengalami kekosongan jabatan, pihaknya telah menetapkan Plt-nya.

“Sudah ditetapkan Kepala Dinas PU, Bapak Eka secara hukum. Maka saat itulah ditetapkan Plt, Pltnya adalah Pak Made dari Dishub, dengan pertimbangan tim penilai kinerja,” ungkap Wahdi di Kantor Pemerintah Kota Metro, Senin (23/05/2022).

Dijelaskannya, dengan ditunjuknya I Gede Made Suwanda tidak akan mengurangi kinerjanya yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan.

“Tentu iramanya yang harus diatur karena sebagai aparatur tentu harus siap dan itulah pertimbangan dari tim kinerja demikian, saya kira itu,” jelasnya.

Untuk lelang jabatannya, lanjut Wahdi, akan segera dilaksanakan, lantaran dalam waktu dekat terdapat beberapa jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP) yang akan mengalami kekosongan.

“Untuk lelang berhubungan dengan beberapa jabatan yang akan kosong, tentu juga selain itu kita butuh percepatan. Jadi disatukan aja nanti, sampai Desember. Dan itu terbuka selalu,” paparnya.

Kemudian, untuk JPTP yang akan kosong tetap diprioritaskan kepada pribumi Metro yang ingin membangun Metro.

“Untuk prioritasnya, sekali lagi tolong diperhatikan, orang yang punya kompetensi itulah yang diprioritaskan. Yang kedua tentu orang yang mau membangun kota metro. Nah kalau itu orang metro, ya, kenapa tidak,” pungkasnya. (*)

Print Friendly, PDF & Email

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed