MAKLUMAT MEDIA.
TULANG BAWANG -Ditetapkannya GAN sebagai tersangka dalam Korupsi Dana DAK Dinas Pendidikan Tulangbawang Tahun 2019 oleh Kejaksaan Negeri Menggala membuat kuasa hukum Guntur Abdul Nasser melayangkan surat kepada Kantor Kejaksaan Negeri Menggala.
Dalam surat tersebut, Kantor Advokat dan Konsultasi Hukum H. Al Hajar Syahyan, SH, MH mempertanyakan status tersangka yang di sandang GAN.
Menurutnya, penetapan status tersangka terhadap GAN yang di keluarkan Kejari Menggala sangat tidak adil. Pasalnya masih ada lima orang ASN Tulangbawang yang juga memiliki peran penting dalam dugaan korupsi dana DAK Tahun 2019 Dinas Pendidikan Tulangbawang.
Ke Lima orang tersebut yaitu berinisial NS, HL, AL, RV dan HD. Dimana dalam surat keberatan yang di tujukan ke Kejari Menggala secara rinci di jelaskan bahwa ke lima ASN tesebut memiliki masing-masing peran untuk mengumpulkan sejumah uang setoran sebesar 12,5% yang telah mencatut nama Kepala Dinas Pendidikan Nasarudin.
Melalui surat tersebut, Kantor Advokat dan Konsultasi Hukum H. Al Hajar Syahyan, SH, MH meminta kepada Kejaksaan Negeri Menggala untuk segera mengambil Tindakan sebab hingga saat ini ke lima ASN tersebut belum di tindak.
(Red).
Komentar