Program Xpose Trans7 Dapat Laporan Polisi dari Pagar Nusa Jember

Korwil Jatim: Eko Cahyono

Dianggap Fitnah, Program Xpose Trans7 Dapat Laporan Polisi dari Pagar Nusa Jember

Jember, maklumatmedia.com – Pimpinan Cabang (PC) Pencak Silat Nahdlatul Ulama (PSNU) Pagar Nusa Kabupaten Jember secara resmi melaporkan program Xpose Uncensored Trans7 ke Polres Jember atas dugaan tindak pidana fitnah dan ujaran kebencian, Kamis (16/10/2025).

Laporan tersebut terdaftar dengan Nomor: 072/PC-III/P-07/A1/A1/X/2025. Pagar Nusa menilai tayangan Xpose Uncensored edisi 13 Oktober 2025 dengan tema “Perbudakan di Pesantren” telah menyesatkan publik serta mendiskreditkan lembaga pendidikan pesantren dan para kiai di Indonesia.

> “Konten tersebut mengandung unsur fitnah, framing negatif, dan pelanggaran terhadap kode etik jurnalistik karena menampilkan informasi sepihak tanpa verifikasi,” tulis PC Pagar Nusa Jember dalam laporan resminya.

 

Laporan ke Polres Jember diserahkan langsung oleh Divisi Hukum dan Advokasi PC Pagar Nusa Jember, berdasarkan Surat Mandat Nomor: 074/PC-III/P-07/A1/A1/X/2025 yang ditandatangani oleh Ketua PC Pagar Nusa Jember, H. Moh. Balfa Firjaun Barlaman, dan Sekretaris H. Nur Ali, S.P., M.Pd.

Pagar Nusa Jember menilai tayangan tersebut telah mencederai nilai-nilai budaya, moral, dan religius masyarakat Indonesia, khususnya umat Islam. Dalam surat edaran internalnya, organisasi bela diri di bawah naungan Nahdlatul Ulama ini mengecam keras isi tayangan yang dianggap tidak sensitif terhadap dunia pesantren dan kiai.

Selain melapor ke kepolisian, tembusan laporan juga dikirimkan kepada Pimpinan Pusat Pagar Nusa di Jakarta serta Pimpinan Wilayah Pagar Nusa Jawa Timur sebagai bentuk koordinasi dan dukungan terhadap langkah hukum yang diambil.

Melalui pernyataan resminya, Ketua PC Pagar Nusa Jember H. Moh. Balfa Firjaun Barlaman menegaskan bahwa laporan ini merupakan bentuk pembelaan terhadap martabat pesantren, kiai, dan dunia pendidikan Islam.

“Kami tidak menolak kritik, tapi kami menolak fitnah. Tayangan seperti ini berpotensi menimbulkan kebencian dan kesalahpahaman terhadap pesantren yang sesungguhnya menjadi pilar moral bangsa,” tegasnya.

 

Dalam laporan dan pernyataan sikapnya, Pagar Nusa Jember menyampaikan empat tuntutan utama:

1. Meminta Kapolres Jember, Polda Jatim, dan Kapolri untuk memproses hukum pihak-pihak yang terlibat dalam tayangan Xpose Uncensored Trans7 karena diduga melanggar UU ITE Pasal 27A, 27U/2024, serta Pasal 311 KUHP tentang penyebaran konten fitnah dan ujaran kebencian.

2. Menuntut produser dan tim redaksi Trans7 yang bertanggung jawab atas tayangan tersebut untuk diberhentikan dan diberi sanksi tegas.

3. Menuntut Trans7 menayangkan klarifikasi resmi serta program khusus yang menampilkan wajah sejati pesantren sebagai lembaga pendidikan yang menanamkan nilai keilmuan, akhlak, dan pengabdian.

4. Mendorong Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk meninjau ulang izin penyiaran Trans7 dan memberikan sanksi berat jika terbukti melanggar etika jurnalistik.

Dengan langkah hukum dan moral ini, Pagar Nusa Jember berharap media di Indonesia tetap menjunjung tinggi etika jurnalistik, menjaga keseimbangan informasi, serta menghormati nilai-nilai keagamaan dan budaya bangsa. (Hendra)

News Feed