Kaur, Bengkulu, MaklumatMedia.com – Pemerintah Kabupaten Kaur melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kembali menegaskan pentingnya ketertiban pelaporan belanja dan pengelolaan aset daerah di lingkungan seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Dalam himbauan resminya, Kamis (11/12/2025)
Kepala BPKAD Kabupaten Kaur ” Harles, meminta setiap SKPD untuk segera melakukan penginputan seluruh jenis belanja, yaitu Belanja Modal, Belanja Pemeliharaan, dan Belanja Konsultansi, ke dalam Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA). Ketentuan ini berlaku pula untuk belanja yang bersumber dari hibah maupun bantuan, baik dari pemerintah maupun pihak lainnya. Langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Kaur untuk meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah, khususnya dalam pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).” Tegasnya
Dengan semakin meningkatnya tuntutan akuntabilitas dan transparansi laporan keuangan daerah oleh lembaga pemeriksa eksternal, terutama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), maka proses pencatatan dan penata usahaan aset harus dilakukan secara lebih tertib, akurat, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.” Ujarnya
Kepala BPKAD menyampaikan bahwa proses penginputan belanja ke dalam aplikasi SIMDA bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan bagian dari siklus penting untuk memastikan seluruh belanja daerah tercatat secara benar dan memiliki nilai perolehan yang sah serta dapat dipertanggungjawabkan. Sistem SIMDA berperan sebagai alat integrasi data keuangan dengan data aset, sehingga setiap belanja yang memiliki potensi menghasilkan aset tetap harus dapat ditelusuri dengan jelas melalui dokumen pertanggungjawaban, nilai transaksi, serta bukti fisik barang.
Selain kewajiban penginputan belanja, Kepala BPKAD menekankan perlunya pelaksanaan rekonsiliasi aset tetap secara berkala. Rekonsiliasi merupakan proses penyandingan dan penyamaan data antara SKPD sebagai pengguna barang dengan BPKAD sebagai pengelola barang. Proses ini mencakup pemeriksaan kesesuaian nilai, kondisi fisik, lokasi, ketersediaan dokumen, serta klasifikasi aset. Hanya melalui rekonsiliasi yang baik, nilai final aset tetap dapat diperoleh secara akurat sebelum masuk dalam penyusunan laporan keuangan daerah.” Pungkasnya
“Rekonsiliasi aset bukan hanya kewajiban teknis, tetapi bagian dari memastikan bahwa aset milik daerah benar-benar dikelola dan dicatat sebagaimana mestinya. Setiap belanja yang menghasilkan aset harus dapat dipertanggungjawabkan, baik secara administratif maupun fisik. Ini sangat penting untuk menjaga akurasi laporan keuangan sekaligus mencegah potensi temuan saat pemeriksaan,” ujar Kepala BPKAD dalam keterangan resminya.
Lebih lanjut, Pemerintah Kabupaten Kaur berharap bahwa seluruh SKPD dapat lebih proaktif dalam melaksanakan proses input belanja maupun penyesuaian data aset. Keterlambatan, ketidaksempurnaan dokumen, atau tidak dilakukannya pencatatan, dapat berdampak pada ketidaksesuaian nilai aset daerah dan dapat mempengaruhi kualitas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) secara keseluruhan. Oleh sebab itu, BPKAD menekankan agar setiap SKPD segera berkoordinasi apabila terdapat kendala teknis atau kebutuhan pendampingan terkait penginputan maupun rekonsiliasi.
Pemerintah Kabupaten Kaur juga menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola keuangan yang akuntabel, transparan, dan berorientasi pada tertib administrasi. Dengan disiplin kolektif dari seluruh SKPD, diharapkan proses penyusunan LKPD tahun berjalan dapat dilakukan secara tepat waktu dan menghasilkan laporan yang berkualitas tinggi, sejalan dengan standar pemeriksaan dan ketentuan nasional.
Melalui himbauan ini, Pemerintah Kabupaten Kaur mengajak seluruh SKPD untuk terus meningkatkan profesionalisme, kewaspadaan administrasi, dan kepatuhan terhadap regulasi, sebagai bagian dari upaya bersama menjaga kredibilitas pengelolaan keuangan daerah serta kualitas pelayanan.











