oleh

Pemdes Muara Dua Nasal Bangun GSG Diduga Menggunakan Material Ilegal

Bengkulu, Kau, Maklumatmedia.com
Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan Tentang Pertambangan Setiap Pertambangan Harus Mempunyai Perizinan ketika Dalam Penambangan tidak memiliki Izin Melanggar Undang-undang Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pertambangan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 Pada Pasal 158 Undang-undang Tersebut. Disebutkan Bahwa Orang yang melakukan Penambangan tanpa Izin di Pidana Penjara Paling Lama 5 Tahun dan Denda Paling Banyak 100.000.000.000,-
Dalam Pelaksanaan Penggunaan Anggaran Dana Desa Tahun 2023 Desa Muara Dua Membangun Gedung Serba Guna (GSG) dengan Menelan Dana Rp 455.380.300,-.

Saat Ditanyakan Ke Kepala Desa Muara Dua Kecamatan Nasal Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu mengatakan, Dalam Pembuatan Bangunan Gedung Serba Guna mengunakan Material Lokal (material Air Nasal) dalam pengambilan Material Batu dan Lainnya dengan Cara Mengupah Masyarakat secara Harian, Ada yang memecah Batu dan ada yang menjadi Mengangkut.(Li)

Print Friendly, PDF & Email

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed