Pembentukan Kopdes Merah Putih Bengkulu’ Ketua DPD APDESI Ajak Desa Desa Segera Urus Akta Notaris

KAUR MAKLUMATMEDIA.COM, Kades Bungin Tambun 3 yang juga merupakan Ketua DPD APDESI Bengkulu kembali melakukan inisiasi untuk percepatan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih dengan mengajak beberapa Desa di Kabupaten Kaur yang sudah melaksanakan Musdesus pembentukan KDMP, untuk mengurus pembuatan akta notaris, (17/05/2025).

Sehingga berdasarkan info yang kami terima dari beliau bahwa utk Kabupaten Kaur ada 3 desa yg secara bersama-sama mengajukan pembuatan Akta Pendirian di salah satu Notaris di Bengkulu pada hari ini. Dan allhamdulilah minuta akta pendirian tersebut dapat di kerjakan dengan cepat oleh Notaris sehingga Minuta Akta Pendirian tersebut bisa langsung di tanda tangani oleh Dewan pengurus yang mendapat kuasa menandatangani akta di depan notaris.

Selanjutnya pihak notaris juga langsung mengajukan permohonan penerbitan lembar pengesahan Badan Hukum di aplikasi AHU Kementerian Hukum dan melalui aplikasi tersebut Badan Hukum juga bisa langsung di dapatkan Sehingga, disampaikan oleh Gusmadi Kades Bungin Tambun III bahwa ketiga desa tersebut sudah mendapatkan minuta Akta Pendirian dari Notaris serta Lembar Badan Hukum dari Aplikasi Kemenkum.
Ke tiga Desa tersebut meliputi ; Desa Bungin Tambun III Kec. Padang Guci Hulu, Desa Aur Ringit dan Desa Seleka Tiga Kec Tanjung Kemuning.

Sekaligus Gusmadi berpesan untuk desa-desa di Provinsi Bengkulu bagi yang sudah melaksanakan Musdesus Pembentukan Kopdes MP agar kiranya dapat segera mengajukan pengurusan akta tersebut. Apalagi terkhusus untuk 200 desa Se-Provinsi Bengkulu yang kami inisiasi dan kami pandu terus untuk pelaksanaan Musdesusnya selama ini agar segera mengajukan pembuatan Akta tersebut.

Untuk saat ini teman-teman sudah bisa mengurus akta tersebut setelah dalam beberapa Minggu terakhir kita belum bisa mengajukan akta pendirian Kopdes MP karena belum adanya kesiapan dari pihak notaris.. allhamdulilah sejak kemarin kamis, 15 Mei 2025 saya mnghadap pak Gubernur untuk mendorong percepatan penerimaan pembuatan akta pendirian Kopdes MP ini oleh notaris seprovinsi Bengkulu sekaligus kami berkoordinasi antar lintas terkait sehingga di simpulkan bahwa sejak hari Jumat Tanggal 16 Mei 2025 seluruh Notaris NPAK di provinsi Bengkulu berdasarkan SK Penugasan dari Pengurus Wilayah Bengkulu Ikatan Notaris Indonesia telah dengan seksama dan serentak dapat menerima pengajuan pembuatan akta tersebut dan langsung bisa di keluarkan berikut dengan pengajuan lembar pengesahan dari aplikasi AHU Kemenkum.

“Selanjutnya hingga berita ini kami rilis, kami belum mendapatkan informasi perkembangan pembuatan akta pendirian Kopdes MP ini untuk desa-desa yang lain,”ucap gusnadi,,sebagai ketua apdesi propinsi bengkulu.  (Anton s)

News Feed