Kota Metro (MM)– Pendaftaran tanah menjadi sangat penting untuk segera dilakukan, Hal ini dilakukan untuk menjamin legalitas hak atas tanah yang Anda miliki, Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Metro hadir memberikan kemudahan dan pelayanan terbaik bagi masyarakat Kota Metro, dalam pengurusan pertanahan dalam hal ini sertipikat, tanpa menggunakan Calo.
Proses pendaftaran tanah hingga menjadi sertipikat akan melalui berbagai tahapan. Meskipun demikian, Anda bisa mengurusnya sendiri.
Pengurusan sertipikat tanah dilakukan di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat, juga bisa mendaftarkan secara mandiri.
Lebih baik mengurus sendiri dari pada mengeluarkan biaya untuk menggunakan jasa orang untuk pengurusan sertipikat. Anda juga tidak perlu menggunakan calo karena aturannya sudah jelas dan mudah.
Kini Kantah Kota Metro memberikan arahan dan persyaratan yang ada di Kantah Metro, guna memberikan kemudahan bagi masyarakat Kota Metro agar mengurus sertipikat dengan mudah dengan cara mengurus sendiri atau langsung datang ke Kantor Pertanahan Kota Metro yang beralamat di Jalan A.H Nasution No.04, Kelurahan Imopuro, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro.
Mohon dilengkapi terlebih dahulu untuk persyaratan ketika akan mengajukan permohonan layanan.
Disetiap Layanan juga dapat diakses melalui website dibawah ini.
Alamat Website: https://kantahkotametro.id/
Selanjutnya, DSPA merupakan inovasi layanan dari Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Metro yang memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam pengurusan layanan pertanahan, pelayanan yang cepat, mudah, terjangkau, serta berkualitas menjadi kewajiban yang harus dilakukan oleh Kantah Kota Metro kepada masyarakat Metro.
Mohon dilengkapi terlebih dahulu untuk persyaratan ketika akan mengajukan permohonan layanan DSPA.
Layanan DSPA juga dapat diakses melalui website dibawah ini.
alamat : https://dspa.kantahkotametro.id/
https://kot-metro.atrbpn.go.id/
Selanjutnya, PLOTTING merupakan upaya kementerian Agraris Tata Ruang (ATR) atau disebut Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam rangka memetakan letak bidang-bidang tanah yang sudah terdaftar, tetapi belum diketahui posisinya secara digital.
Setelah itu, Tentu saja hasil Plotting akan menunjukan validitas data bahwa di sebuah lokasi ada kepemilikan tanah sesuai keterangan yang ada di sertifikat.
Selanjutnya, layanan pengaduan secara online yang dapat digunakan masyarakat guna menyampaikan keluhan kepada kantor pertanahan Kota Metro atas pelayanan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan, atau pengabaian kewajiban atau pelanggaran larangan oleh pegawai dilingkungan Kantah Kota Metro.
Tentu saja, Layanan ini dapat diakses Masyarakat Kota Metro dengan cara di ketik format link di bawah ini dan disesuaikan dengan benar.
Silahkan mencoba:
https://kantahkotametro.id/form_pengaduan.html
https://kot-metro.atrbpn.go.id/
Hastag:
#ATRBPNKinLebihBaik
#ATRBPNMajudanModern
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#LampungLebihHebat
#atrbpnmetro
#senangmemudahkan
Komentar