Tulang Bawang – Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tulang Bawang, Fatoni mengapresiasi langkah responsif yang dilakukan Wakil Bupati Hankam Hasan ketika menindaklanjuti keluhan masyarakat.
Upaya itu, sebagai bentuk tanggungjawab pimpinan terhadap amanah yang dititipkan masyarakat, menurut Fatoni.
“Kami menyambut baik kunjungan Bapak Wakil Bupati kemarin (Jumat, 5 Desember 2025 Red) ke Dinas Kesehatan. Kebetulan saat kunjungan itu, kami sedang ada tugas luar, sehingga tidak bertemu langsung,” ujar Fatoni, Sabtu, 6 Desember 2025.
Kedepan, ia berjanji akan meningkatkan kinerja jajarannya dalam upaya mendukung program Bupati dan Wakil Bupati Tulang Bawang, Qudratul Ikhwan – Hankam Hasan dibidang kesehatan.
“Kunjungan kemarin itu, menjadi pemacu kami untuk lebih baik lagi dalam memberikan pelayanan sehingga program-program prioritas Bupati dan Wakil Bupati di bidang kesehatan dapat terealisasikan dan dirasakan langsung oleh masyarakat manfaatnya,” kata dia.
Menanggapi temuan Wakil Bupati Tulang Bawang, Hankam Hasan saat menggelar kunjungan itu, Kabid Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Tulang Bawang, Akmaluddin menjelaskan.
Terkait pengadaan Human Papillomavirus Deoxyribonucleic Acid atau HPV DNA pengadaan barang tersebut dilakukan melalui E-Katalog kepada perusahaan PT Biocare Sejahtera yang beralamatkan di Jatisampurna Kecamatan Bekasi, Jawa Barat dengan nomor Kontrak 440/0007/IFK/IV.2/TB/VI/2025 tanggal 19 Juni 2025 dengan nilai kontrak Rp907.708.400.
Berdasarkan kontrak tersebut, lanjut dia, perusahaan telah mengirim barang 9 Agustus 2025 dan langsung dititipkan di Labkesda Provinsi Lampung, dengan bukti penitipan Berita Acara Penitipan Barang No: 800/0172/IV.2/TB/VIII/2025 09 Agustus 2025, dikarenakan Kabupaten Tulang Bawang belum memiliki fasilitas Labkesda dan pemeriksaan sampel dilakukan pada Labkesda Provinsi Lampung.
“Kegunaan barang itu untuk pengecekan Kanker Leher Rahim, yang merupakan program Kemenkes. Dasar pengadaannya Permenkes Nomor 29 tahun 2017 sumber dana yang digunakan Dana DAK Non Fisik tahun 2025. Target pengadaan berjumlah 3000 sampel yang ditentukan oleh Kemenkes sesuai petunjuk teknis Kementrian Kesehatan No: HK.1.07-MENKES-97-2025 tentang petunjuk teknis Pelaksanaan Deteksi Dini Kanker Leher Rahim dengan metode Humanpapilloma Virus Deoxyribonucleic Acid,” jelas Akmal.
Kemudian, terkait adanya barang yang menumpuk merupakan pengadaan tahun ini. Terdapat beberapa item obat maupun BMHP yang belum dilakukan pembayaran dikarenakan dananya belum masuk ke kas daerah, sehingga barang tersebut belum distribusikan ke Puskesmas karena tengah menunggu pembayaran terlebih dahulu. Sementara untuk barang atau obat-obatan yang selesai dilakukan pembayaran, maka sesuai kebutuhan Puskesmas telah distribusikan.
Sementara untuk jenis obat yang dibutuhkan Puskesmas namun tidak tersedia di Dinas, pasalnya Dinkes melakukan pengadaan sesuai yang dianjurkan Kemenkes yakni obat yang esensial. Selain itu, keterbatasan anggaran juga menjadi penyebab tidak dapat memenuhi seluruh obat yang dibutuhkan dan untuo mengakalinya Puskesmas dapat melakukan pembelian secara mandiri.
Selanjutnya, Dinas Kesehatan Kabupaten Tulang Bawang tidak ada anggaran pengadaan obat TBC, vaksin rabies, maupun obat bagi ODGJ, karena seluruh kebutuhan tersebut dipenuhi melalui hibah buffer stock dari Dinas Kesehatan Provinsi Lampung.
“Ketiga jenis obat tersebut merupakan obat program nasional yang penyediaannya terpusat dan didistribusikan oleh pemerintah provinsi sesuai ketentuan Kementerian Kesehatan. Dengan tersedianya pasokan rutin dari buffer stock provinsi, jadi Dinkes Tulang Bawang tidak dapat melakukan pengadaan mandiri di tingkat kabupaten. Apalagi tidak ada anggaran dari APBD,” terang dia.
Selain itu, Dinas Kesehatan Kabupaten Tulang Bawang tidak melaksanakan pengadaan vaksin anti tetanus dan anti bisa ular karena pada saat perencanaan dan pelaksanaan, ketersediaan kedua komoditas tersebut dipasaran sangat terbatas dan tidak ada stok di E-Katalog.
Kedua jenis vaksin itu, hanya tersedia diluar E-Katalog dengan harga yang ditawarkan jauh melebihi SSH, sehingga tidak memungkinkan untuk direalisasikan sesuai ketentuan standar biaya.
“Sebagai tindak lanjut, Dinas Kesehatan telah melakukan konsultasi dan koordinasi dengan BPBJ/Pejabat Pengadaan, namun BPBJ/Pejabat Pengadaan juga tidak merekomendasikan pengadaan karena harga pasar yang sangat tinggi dan tidak memenuhi prinsip kewajaran biaya. Dengan demikian, pengadaan kedua item tersebut tidak dapat dilaksanakan secara administratif maupun teknis,” jelasnya.











