Desa Air Kering I Kecamatan Padang Guci Hilir Kaur Adakan MUDESUS Pembentukan Koperasi Merah Putih

KAUR –Maklumatmedia.com, Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Desa Air Kering I Kecamatan Padang Guci Hilir Kabupaten Kaur pada hari Rabu (21/5/25) yang bertempat di Kantor Desa Air Kering I.

Musyawarah khusus ini di hadiri oleh Kepala Desa setempat, Camat Padang Guci Hilir, BPD , Pendamping Desa (PD), Pendamping Lokal Desa (PLD) , Babinsa , Bhbinkamtipas, tokoh Agama , tokoh Pemuda , tokoh Kaum ibu serta undangan lainnya.

Dalam sambutannya, kepala desa Air Kering I Adisi Putra menyampaikan bahwa , Koperasi desa Merah Putih adalah salah satu lembaga Pemerintah untuk mengatasi perekonomian warga yang saat ini sedang dalam keadaan belum stabil.kata Kades.

Sehubungan dengan itu, kades berharap kepada peserta musyawarah agar pembentukan pengurus Kopdes Merah putih dapat terlaksana sesuai yang di harapkan.Ujarnya.

Pembentukan pengurus koperasi tersebut harus di laksanakan karena, pembentukan koperasi desa Merah putih sudah di tetapkan dengan Instruksi Presiden RI Prabowo Subianto nomor 9 tahun 2025.Kata Camat Pagulir Ali Suanadi,S.Pd saat melaksanakan sambutan di depan peserta Musdesus

Selain itu, Kopdes Merah Putih jangan di ragukan lagi karena hal ini sudah menjadi program Pemerintah, dengan tujuan untuk mensejahterakan anggota dan masyarakat itu sendiri. Jika pengurus belum bisa memahami maka silahkan berkoordinasi ke dinas Koprasi Kabupaten Kaur, pesan Camat.

Silahkan bergerak sesuai tahapan, terutama pengadaan Akta Notaris Koprasi serta Bandan Hukum Koperasi karena tanpa Akte Notaris dan Badan Hukum Koperasi desa Merah Putih tentu lembaga ini tidak sah, tutup Camat.

Pengurus Koperasi desa Merah Putih tidak ada tunjangan berupa gaji dari pemerintah melainkan gaji yang di dapat berdasarkan hasil usaha yang di garap itupun di tetapkan oleh musyawarah pengurus dan anggota itu sendiri. Kata Didi Aprin perwakilan dari Dinas Koperasi Kabupaten Kaur.

Kita bekerja harus berpedoman dengan petunjuk teknis sehingga tidak mengalami kendala, karena Juklak dan juknis tersebut sudah lengkap, Ujar Didi.(Anton s).