Bengkulu, Kaur Maklumatmedia.com, Sesuai Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Berdasarkan Hasil Pantauan Awak Media Dilapangkan Banyaknya pelaksanaan Pembangunan Dana Desa Tidak memberikan informasi (Pagu Dana) Anggaran Dalam Pelaksanaan Pembanguan.
Menjadi Pertanyaan Bagi Kami?
Apakah Kepala Desa Kebal Aturan?
Apakah Penegakan Hukum di Kabupaten Kaur Lemah?
“Sesuai Perundang-undangan setiap uang yang bersumber dari APBN, APBD atau setengahnya dari APBN dan APBD atau sumbang Luar Negeri atau sumbangan dari Masyarakat wajib di informasikan ke Publik. (Li)
Komentar